JP-SULTENG.ID, LUWUK – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Banggai bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat pembahasan hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Banggai, Selasa (3/11/2026), dipimpin Ketua DPRD Banggai, H. Saripudin Tjatjo, didampingi Wakil Ketua I Wardani Murad Husain dan Wakil Ketua II I Putu Gumi. Turut hadir anggota Banggar DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Moh. Ramli Tongko, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam rapat tersebut, Sekda Banggai Moh. Ramli Tongko memaparkan sejumlah catatan dan rekomendasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah, terutama terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), evaluasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga penyesuaian belanja berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Ramli menjelaskan, hasil evaluasi pemerintah provinsi mengharuskan adanya sejumlah penyesuaian terhadap postur anggaran APBD Perubahan 2026. Seluruh penyesuaian tersebut tetap berpedoman pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Terkait PAD, ia menyebutkan tidak terdapat perubahan target dalam APBD Perubahan. Meski demikian, Pemprov Sulteng memberikan penekanan agar Pemkab Banggai lebih mengoptimalkan pengelolaan pajak daerah melalui langkah intensifikasi. Penetapan target pendapatan juga harus mempertimbangkan realisasi penerimaan selama tiga tahun sebelumnya.
Menurutnya, arahan tersebut telah ditindaklanjuti oleh TAPD melalui pencermatan terhadap potensi dan realisasi pendapatan daerah.
Pada komponen hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, Ramli menjelaskan bahwa salah satu sumber pendapatan berasal dari penyertaan modal pemerintah daerah pada sejumlah perusahaan, termasuk Bank Sulteng.
Dengan penyertaan modal sebesar Rp32 miliar hingga 31 Desember 2025, Pemkab Banggai memperoleh dividen sekitar Rp5,7 miliar setiap tahunnya.
Namun, kondisi berbeda terlihat pada sejumlah BUMD lainnya. Pemerintah provinsi meminta agar Pemkab Banggai melakukan evaluasi menyeluruh serta menetapkan indikator kinerja yang terukur sehingga kontribusi masing-masing perusahaan daerah terhadap pendapatan daerah dapat diketahui secara jelas.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah PDAM yang sepanjang 2025 mengalami kerugian. Sebagai langkah pembenahan, pemerintah daerah saat ini tengah melakukan proses seleksi direktur dan dua anggota dewan pengawas.
Sementara itu, untuk Banggai Sejahtera dan Banggai Energi Utama, pemerintah daerah memperkirakan hingga pertengahan 2027 belum akan memanfaatkan penyertaan modal.
Pada aspek pendapatan transfer, Ramli menyampaikan bahwa Pemprov Sulteng memberikan perhatian terhadap pencantuman kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dalam APBD.
TAPD, lanjutnya, terus mencermati program-program yang perlu ditunda atau diberi tanda bintang karena belum dapat dilaksanakan, kecuali terdapat dana transfer yang masuk pada akhir tahun sehingga memungkinkan program tersebut direalisasikan.
“Kami sudah mencermati program mana yang bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Untuk belanja transfer, pemerintah provinsi juga meminta agar penganggarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. TAPD telah memberikan penjelasan berdasarkan hasil pencermatan terhadap kondisi keuangan hingga Desember.
Sementara itu, pada komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah, tidak terdapat perubahan. Meski demikian, seluruh pengelolaannya tetap harus mengacu pada regulasi yang berlaku.
Di sisi belanja daerah, Ramli menegaskan bahwa penganggaran harus berorientasi pada kinerja dengan mengutamakan belanja wajib dan mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penyesuaian juga dilakukan terhadap belanja jasa ASN maupun non-ASN, khususnya alokasi honorarium. Penganggarannya harus mempertimbangkan keahlian, kebutuhan tim, serta pembatasan jumlah pelaksana. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi sekaligus meminimalkan potensi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Selain itu, kekurangan anggaran jaminan kesehatan sebesar Rp2 miliar telah dipenuhi sesuai catatan evaluasi Pemprov Sulteng.
Belanja perjalanan dinas juga menjadi salah satu perhatian dalam evaluasi tersebut. Pemprov meminta penyesuaian terhadap anggaran yang dinilai cukup tinggi, terutama pada tiga perangkat daerah, yakni Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD Banggai, dan Inspektorat Daerah.
Ramli menyebutkan, penyesuaian telah dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan penghematan serta kebutuhan masing-masing perangkat daerah. Tingginya kebutuhan perjalanan dinas selama ini berkaitan dengan fungsi dan beban kerja setiap instansi.
Adapun terkait pembiayaan daerah, penyesuaian dilakukan dengan memperhatikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Hasil evaluasi pemerintah provinsi juga menekankan pemenuhan belanja wajib atau mandatory spending. Hal ini mencakup alokasi infrastruktur pelayanan publik, pemenuhan belanja pegawai, serta sejumlah alokasi wajib yang bersumber dari penerimaan pajak daerah untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Ramli menegaskan, seluruh catatan evaluasi tersebut menjadi perhatian TAPD agar pelaksanaan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 tetap berjalan sesuai ketentuan, realistis dengan kemampuan keuangan daerah, serta berorientasi pada peningkatan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
Melalui pembahasan bersama Banggar DPRD Banggai, berbagai hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti secara cermat sehingga kebijakan anggaran daerah benar-benar sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Banggai. (**)
