POLRES TOJO UNA-UNA

Akhir pelarian Oknum Bendahara Desa Tanjung Pude korupsi AD dan ADD

1128
×

Akhir pelarian Oknum Bendahara Desa Tanjung Pude korupsi AD dan ADD

Sebarkan artikel ini

Iptu Martono:  penyerahan tahab dua akan dilaksanakan seteleh kegiatan ini

JURALPOLRISULTENG.ID – TOJO UNA UNA, Terungkap saat Polisi Resort Tojo Una Una menggelar  Konfrensi Pers bersama sejumlah media di Tojo Una Una, terkait   tindak pidana penyalagunaan (Korupsi) dana Desa (AD) dan Anggaran Dana Belanja Desa (ADD) di desa Tanjung Pude Kecamatan Una Una kawasan kepulauan  Togean. Selasa, 16 September 2025.

Oknum bendahara berinisil D (36) dapat dibekuk polisi Polres Tojo Una Una  di Provinsi Gorontalo, setelah  melakukan serangkaian aksi  pelarianya hingga ke Ambon. 

Pengusutan perkara itu dilakukan adanya Laporan Polisi Nomor, LP/A/3/VI/2024/Spkt.Satreskrim/Polres Touna/Polda Sulteng, tanggal 7 Juni 2024, seperti diuraikan, Telah terjadi Tindak Pidana Korupsi Dana APBDes Desa Tanjung Pude, Kec.Una Una, Kabupaten Tojo Una Una TA. 2021.

Anggaran  APBDes sebesar Rp. 362.316.347.03, untuk kepentingan pribadi (Judi Online) yang mana seharusnya Anggaran tersebut di gunakan untuk pembangunan di desa.

Oknum bendahara D  beralamat Desa Lembanya Kecamata Una Una Kabupate Tojo Una Una, mengahiri pelarian dan menyerah saat ditangkap anggota Polres Tojo Una Una.

Modus Operandi dan motif perbuatannya tersangka menggunakan Anggaran APBDes sebesar Rp. 362.316.347.03,- untuk kepentingan pribadi (Judi Online).

Barang bukti yang berhasil disita polisi, 1 rangkap Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2021 Desa Tanjung Pude, kecamatan  Una Una, kabupaten Tojo Una Una.

1 rangkap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2021 Desa Tanjung Pude, kecamatan  Una Una, kabupaten Tojo Una Una

1 rangkap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PAPBDesa) Tahun Anggaran 2021 Desa Tanjung Pude, kecamatan  Una Una, kabupaten. Tojo Una Una

1 Bundel Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Periode Bulan Januari s.d April 2021 Desa Tanjung Pude, kecamatan  Una Una, kabupaten Tojo Una Una tahun anggaran 2021.

1 Bundel Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Periode Bulan Mei s.d Agustus 2021 Desa Tanjung Pude, kecamatan Una Una, kabupaten Tojo Una Una tahun anggaran 2021.

1 Bundel Laporan Penatausahaan Keuangan Bulan Agustus 2021 Periode,  Tanggal 01 s/d 31 Agustus 2021 Desa Tanjung Pude, kecamatan  Una Una, kabupaten Tojo Una Una tahun anggaran 2021.

1 Bundel Laporan Penatausahaan Keuangan Bulan November 2021 Periode : Tanggal 01 s/d 30 November 2021 Desa Tanjung Pude, kecamatan Una Una, kabupaten Tojo Una Una tahun anggaran 2021.

Pasal yang dipersangkakan, Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang telah di ubah dan di tambahkan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3)

Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang telah di ubah dan di tambahkan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pada konfrensi Pers itu Kasi Humas Iptu Martono menyatakan, setelah gelar konfrensi Pers penyerahan tahab dua segera dilaksanakan.” Setelah ini penyerahan tahab dua akan dilakukan” Tandas Iptu Martono. (Sam Asiku)