JURNALPOLRISULTENG.ID-TOUNA, Kamis 19 Oktober 2023 kemarin, Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tojo Unauna rapat bersama perwakilan partai politik kontestan pemilu 2024.
Komisioner Taufik Liara, didampingi Arfan Tandje, yang memimpin rapat itu mengatakan, kegiatan ini merupakan tidak lanjut rapat tentang sosialisasi peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 15 Tahun 2023 dengan pimpinan partai kontestan pemilu dihotel Pink.

Menurut Taufik Liara, Bawaslu sebagai wasit pada penyelenggaraan pemilu wajib menyampaikan hal yang menyangkut soal rambu-rambu pelanggaran dan penindakan dalam tahapan pemilu 2024.
Olehnya ia berharap, kesepakatan hasil rapat persamaan presepsi, sangat penting sebelum dilakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang akan digelar Senin 23 Oktober 2023.
Ia minta pada perwakilan partai, agar segera mengamankan APS yang terpasang yang sifatnya bersifat ajakan sebagaimana butir kesepakanan yang ada, berdasarkan PKPU No 15 Tahun 2023, mempertimbangkan kerugian partai atau kontestan pemilu.Kata Taufik.
Seperti Logo dan Nomor urut partai tidak secara Kumulatif, Gambar spesimen surat suara yang bertulisan nama calon, Ada gambar paku mencoblos, Aps yang memenuhi unsur ajakan jika ditutup dengan lakban tidak masalah, Aps yang berada dihalaman rumah yang memenuhi unsur ajakan sebaiknya ditutup, Tulisan Dapil bukan masuk dalam unsur ajakan, Akan menertibkan APS yang menghalangi/ menganggu lalu lintas, dan ditempel pada tiang listrik atau dipasang dilokasi kantor pemerintah perkantoran dan sekolah serta rumah ibadah.
Perwakilan Partai PAN Tojo Una-Una Astar, setelah mencermati point kesepatan itu, menurutnya ada kejanggalan bahkan kesenjangan, jika mencermati PKPU No 15 Tahun 2023.
Contoh Penertiban tanda gambar dan No urut partai komulati, menurutnya tanda dan gambar adalah satu kesatuan dimana Logo dan No Urut partai sudah ditetapkan oleh KPU.
Hal ini menurutnya jika meninjau pada 79 ayat 1 Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu.
Diperkuat oleh pasal 2 Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan metode, a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya.
Ditegaskan Astar, sikap partai Pan akan melakukan gugatan jika terjadi hal-hal yang bertentangan dengan regulasi yang ada. Tandasnya.
Menelisik rapat itu, Bawaslu Tojo Una-Una sebagai pengawas seluruh tahapan pemilu, perlu mencermati regulasi agar tidak mengakibatkan aksi protes dan hal-hal yang akan mengakibatkan kegaduhan, yang menciderai proses demokrasi didaerah ini.
Rapat menyamakan presepsi terhadap penertiban APS, seharusnya dihadiri oleh Sat-PolPP dan Polisi, agar mengetahui pasti isi kesepakatan, meskipun sudah tertuang pada PKPU No 15- 2023 yang ada.
Sehingga semua proses tugas dan fungsi berjalan lancar, jika terjadi penertiban dan penindakan tidak lagi mengundang protes, dan mengundang hal-hal yang tidak diinginkan. (Ditulis Sam Asiku)