JURNALPOLRISULTENG.ID – AMPANA, Sabtu 10 Mei 2025 adalah catatan penegakan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2022 di Kabupaten Tojo Una Una. Dalam upaya menciptakan kondisi kota Ampana indah dan asri mewujudkan harapan dalam meraih adipura.

Fenemena penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) bukan hanya sekali dilakukan namun berulang kali, namun partisipasi masyarakat untuk tunduk pada aturan masih menemukan benturan dalam penyelesaian masalah.
Seharusnya kebuntuan tidak perlu terjadi, manakala pemangku kepentingan OPD terkait mampu menterjemahkan niat baik bupati, sehingga kebijakan itu, jatuh tepat dan empuk dibenak masyarakat dalam memahami hakekat regulasi yang ada. Seperti kata bijak “Jangan pernah sekalipun rakyat awam diperhadapkan dengan Negara.”
Diakhir pekan Sabtu 10 Mei 2025, Puluhan Sat Pol- PP yang diback Up TNI Polri diturunkan ke Kawasan pesisir pantai Kelurahan Uentanga B kecamatan Ratolindo.
Namun upaya presuasif mendapat perlawanan dari para penjual ikan, nyaris terjadi peristiwa tragis, ketika beberapa penjual ikan sudah siap melakukan perlawanan,namun akal sehat lagi berfungsi.
Aksi protes itu melemah, dan menemukan solusi sementara, para PKL bersedia pindah dilokasi baru, sekitar 100 meter dari tempat jualan mereka. Tanpa ada penindakan dan aksi kekerasan aparat.
Komentar diperoleh dari Ketua Asosiasi PKL Pantai Talise Safry Lahay, kami menyambut baik upaya pemda untuk menertibkan PKL yang ada di Tanggul Uentanga bawah. Namun butuh pertimbangan, karena beberapa arternatif untuk relokasi belum menjadi jalan arternatif.
Ia mengungkap beberapa penjual ikan, terpaksa kembali berjualan ditanggul akibat merugi. Akibat sarana kebutuhan penjula ikan tidak tersedian disana, seperti ketersediaan air laut, serta keluhan jarak yang mengakibatkan pasar Sansarino sepih pengunjung ” Jelasnya.
Adapun Upaya relokasi di 3 pasar tidak menjamin bagi PKL, hal itu sesuai penuturan pedagang Ikan yang mencoba mengelar jualannya di Pasar Modern Sasarino. “hanya 4 hari kami bisa bertahan disana, Kerugian kami alami cukup besar, karena pasar yang sepih serta fasiltas tidak ada” Ungkap 2 Penjual ikan yang tidak mau disebut Namanya.
Sementara pernyataan Ewyn, tidak menyalahkan penertiban, hanya saja butuh waktu untuk memenuhi fasilitas para penjual ikan yang disiapkan OPD terkait.
Contoh ketersediaan air laut, kejelasan lapak yang akan ditempati. Juga jarak transportasi ikut mempengaruhi kunjugan pembeli adalah persoalan yang perlu dipikirkan. Sementara dipasar Sore Dondo sudah sudah penuh. Jelas Ewhyn.
Ia menyentil hubungan emosional dengan penjual terkait dengan lokasi tanggul, yang muda dijangkau dari berbagai arah. Ia mengungkap pembeli inginkan kami tidak pindah.
Soal relokasi, kami tidak melawan, namun butuh solusi dari pejabat yang diberi kewewenangan oleh bupati. Perlu pendataan sebelum direkolasi, jika mengedepankan pemberdayaan masyarakat bukan pemaksaan. Tegas Ewhyn.
Ketua komunitas PKL Pasar Dondo Saprudin D. Maksum, SH, pada pernyataannya, tidak melihat siapa yang salah atau benar, namun fenomena ini segera diakhiri dengan mencari solusi penyelesaian yang terbaik. “saya melihat prinsip teman-teman PKL khususnya ditanggul ini, pada dasarnya patuh pada aturan, hanya saja semua aturan dan regulasi, perlu dijelaskan dengan baik.
Menurutnya ada perbendaan antara PKL pasar Dondo dengan PKL di Tanggul, transaksi jual beli ikan di tanggul ini adalah kegiatan yang sudah ada sejak zaman dulu.
Meskipun demikian, ia menyarankan perlu penangan khusus dan tidak perlu saling menyalahkan. “sebelum direlokasi harus dipikirkan dan dibicarakan apa yang harus disiapkan ditempat yang baru untuk memenuhi kebutuhan PKL terutama penjual ikan.
Persoalan relokasi menjadi kompleks dan selalu menemui jalan hambatan, sekan masyarakat membetur dua sisi persoalan,yaitu aturan dan kondisi perekonomian yang sulit.
Ia menjelaskan, transaksi jual beli ikan di Tanggul adalah inisiasi masyarakat yang sudah turun temurun dan punya ketergantungan emosional dengan masyarakat sebagai konsumen.
Dijelaskan Saprudin D. Maksum, pada dasarnya mereka patuh pada SP1 SP2 SP3. Tetapi pemerintah harus hadir di tengah-tengah masyarakat untuk mendengarkan aspirasi mereka, serta memberi penjelasan tentang kajian Perda no 6, serta kewenangan instansi terkait dalam penegakan perda itu. Seperti apa pembagian zona dalam penataan kota dan ekonomi yang harus tersampaikan dengan baik dan bijak. “Saya rasa itu merupakan arternatif solusi agar mereka merasa tidak terusik.
Dimana persoalan yang melatari kehidupan para PKL perlu menjadi pertimbangan. “saya yakin, sekitar 85% bersentuhan dengan pinjaman yang harus diselesaikan setiap hari.” Tandas Saprudin D Maksum.
Harus diakui kecepatan dan ketepatan berpikir Bupati Ilham Lawidu, mengatasi pelemik PKL dengan mengalokasi angaran Rp 200 Juta terungkap pada RDP di DPRD, untuk melengkapi fasiltas pasar sore Dondo, terkait pembuatan jalan lingkar, pembangunan parkiran dibelakang pasar dan pengatapan los yang masih terbuka.
Tentu hal itu membutuhkan kehandalan pimpinan OPD yang cekatan, bagimana menindak lanjuti keputusan bupati itu. Idealnya, moment itu adalah uji kompetensi (JOB Fit) seperti apa kemampuan dan kecerdasan seorang pimpinan OPD sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah, mengatasi setiap persoalan tanpa harus pimpinan turun tangan lagi. (samas)