
JURNALPOLRISULTENG.ID – TOUNA, Rabu 04 Oktober 2023 Kapolres Tojo Una-Una AKBP S. Sophian, SIK,MH didampingi Kasi Humas AKP Triyanto, Kasat Reskrim Iptu Ridwan Umar, SH gelar press release dihadapan sejumlah wartawan, penanganan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Diuraikan bermula hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekitar jam 18.00, terjadi aksi kekerasan kepada bayi umur 2 bulan lebih, yang mengegerkan warga desa Bangkagi, kecamatan Togean Kabupaten Tojo Una-Una.
Saat kejadian tersangka yang berinisial (LK) emosinya meninggi ketika terjadi pertengkaran dengan istrinya (YL).
Emosinya semakin tinggi dan tak terkendali, mendengar bayinya yang tak henti-hentinya menangis.
Namun tangisan pilu buah hatinya tidak meredakan emosinya, justru membuat tersangka semakin kalap, lalu mengangkat bayi dari tempat tidur dan menamparnya 1 kali dengan tangan terbuka.
Tidak cukup dengan tindakan itu, tersangka kembali memukul korban dengan botol susu, tepat mengenai bibir.
Tanpa rasa kasihan tersangka melepas begitu saja bayinya yang kesakitan dari gendongannya, sehingga terjatuh di atas tempat tidur.
Tersangka yang sempat melarikan diri setelah melakukan Penganiyaan terhadap bayinya, akhirnya mengakui seluruh perbuatannya saat pemeriksaan polisi.
Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, kekerasan terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Memenuhi Unsur Pasal 80 Ayat (1) “Setiap orang di larang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak”.
Pasal 76 C “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 76C dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(Tiga) Tahun 6 (Enam) Bulan dan/atau Denda paling banyak 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”
Barang bukti yang berhasil disita polisi, 1 lembar Baju Balita Warna Abu Abu bergambar Unicorn dan 1 Buah Botol Susu Bayi, akan diserahkan bersama tersangka kepada Kejaksaan Negeri Ampana, (Sam Asiku)