KABUPATEN TOJO UNA-UNA

BPN Desak Pemkab Tojo Una Una Lepas Kawasan Hutan Demi Legalisasi Lahan Desa Tojo

148
×

BPN Desak Pemkab Tojo Una Una Lepas Kawasan Hutan Demi Legalisasi Lahan Desa Tojo

Sebarkan artikel ini

JURALPOLRISULTENG.ID, TOJO UNA-UNABadan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tojo Una-Una mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk segera mengajukan perubahan batas dan pelepasan kawasan hutan. Langkah darurat ini diambil setelah sebagian lahan pertanian milik masyarakat teridentifikasi masuk dalam Kawasan Hutan Produksi, yang mengancam legalitas ratusan sertifikat tanah warga.

Desakan tersebut dituangkan dalam surat resmi Kepala BPN Tojo Una-Una Nomor HP.02.01/285-300.72.09/VI/2026 yang ditandatangani oleh Said Salim Niode pada Rabu (24/6/2026). Surat ini diterbitkan sebagai respons atas gejolak aksi unjuk rasa Forum Aspirasi Masyarakat Tani (FAMT) Desa Tojo dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Tojo Una-Una sebelumnya.

Konflik agraria ini memuncak saat ratusan warga yang tergabung dalam FAMT Desa Tojo menggelar aksi demonstrasi hingga menyegel Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Tojo Una-Una pada Senin 29 Juni 2026).

Aksi ini dipicu oleh kebijakan BPN yang menarik kembali secara sepihak 115 dari 171 sertifikat tanah yang telah diterbitkan. Secara keseluruhan, ada 270 persil tanah warga yang diusulkan melalui program Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT).

Kepala Desa Tojo, Suaib Alige, menegaskan bahwa warga menolak penarikan tersebut karena meyakini lahan itu merupakan hak sah masyarakat. Dokumen hukum tersebut awalnya diterbitkan secara sah beberapa tahun lalu, namun penarikan mulai dilakukan setelah hadirnya perusahaan swasta, PT Wana Rindang Lestari (WRL), di wilayah tersebut.

Sebelum melakukan penyegelan kantor BPN, warga didampingi Serikat Hijau Indonesia (SHI) Sulawesi Tengah juga telah mendatangi kantor DPRD ToJO Una Una. Rabu 17 Juni 2026.

Kebijakan penarikan ini memicu kemarahan mendalam dari masyarakat adat dan petani lokal yang menuntut pengembalian utuh 270 Sertifikat Hak Milik (SHM) mereka tanpa syarat.

Merespons tuntutan masyarakat, DPRD Tojo Una-Una mengambil sikap tegas dengan mengeluarkan rekomendasi tertulis.

DPRD melarang keras PT Wana Rindang Lestari melakukan aktivitas pengkaplingan kawasan atau mengganggu lahan produktif milik masyarakat desa.

Untuk meredam situasi yang kian memanas, Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu, menyatakan komitmen penuh pemerintah daerah. Pemkab Tojo Una Una  berjanji akan mengawal langsung penyelesaian nasib 270 sertifikat warga Desa Tojo ini hingga ke tingkat kementerian terkait di Jakarta.

Saat ini, penanganan sengketa sertifikat tanah yang tumpang tindih dengan kawasan hutan tersebut telah dilimpahkan ke tingkat atas. Proses penyelesaiannya kini sedang digarap secara intensif oleh Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Tengah di Palu.(H. Sam Asiku)