BANGGAI, JURNALPOLRISULTENG.ID – Bupati Banggai menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Agus Gunadi dan Yusni atas dedikasi serta pengabdian selama menjalankan tugas di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Banggai.
Hal tersebut disampaikan Bupati Banggai dalam kegiatan syukuran dan pelepasan purna bakti Agus Gunadi dan Yusni, sekaligus penyambutan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai yang baru, Hariyadi Bola.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan penghargaan atas pengabdian Agus Gunadi yang telah bekerja di lingkungan Dinas Sosial selama kurang lebih 29 tahun, serta Yusni Monggesang yang juga telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun.
“Terima kasih atas pengabdian dan perhatian selama ini. Mudah-mudahan apa yang telah dipersembahkan untuk daerah ini kelak menjadi amal baik bagi Bapak dan Ibu,” ujar Bupati.
Bupati juga memberikan apresiasi atas masa pengabdian keduanya yang telah melewati perjalanan panjang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati turut memberikan perhatian khusus kepada Agus Gunadi dan Yusni sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
“Kalau tadi saya melihat Ibu Nurjanah memberikan hadiah bunga, saya juga tertarik memberikan Bapak dan Ibu bunga. Tetapi bunga saya adalah untuk Pak Agus, insya Allah besok saya serahkan dalam bentuk satu unit motor,” ungkapnya.
Sementara untuk Ibu Yusni Monggesang, Bupati menyampaikan bahwa pemberian penghargaan berupa Kulkas dua pintu dan nantinya akan diserahkan melalui Dinas Sosial.
Selain memberikan apresiasi kepada ASN yang memasuki masa purna bakti, Bupati juga memberikan arahan kepada jajaran Dinas Sosial, khususnya terkait kedisiplinan dan kehadiran aparatur.
Bupati menegaskan bahwa pemberian tunjangan kinerja (Tukin) harus memperhatikan kedisiplinan dan kehadiran ASN dalam menjalankan tugas.
Ia meminta agar tunjangan tidak diberikan secara penuh kepada ASN yang tidak aktif menjalankan kewajibannya sebagai aparatur.
“Saya sudah sampaikan di rapat DPRD dan saya sampaikan juga kemarin, jangan diberikan Tukin bagi orang-orang yang jarang masuk,” tegasnya.
Menurut Bupati, pemberian tunjangan harus berdasarkan kinerja dan kehadiran. ASN yang menjalankan tugas dengan baik dan hadir sesuai ketentuan harus mendapatkan haknya, sementara mereka yang tidak memenuhi kewajiban harus mendapatkan penyesuaian sesuai aturan.
“Kalau dia cuma masuk 10 hari, maka 20 harinya jangan diberikan. Jadi yang pertama adalah kehadiran,” tegasnya.
Bupati berharap jajaran Dinas Sosial dapat terus meningkatkan kedisiplinan, profesionalitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga meminta seluruh ASN untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sehingga program-program pemerintah daerah dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Banggai. (**)