JURNALPOLRISULTENG.ID, Salakan — Bupati Banggai Kepulauan, Rusli Moidady, ST, MT, secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengenalan Aplikasi Coretax (DJP) yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banggai Kepulauan.
Kegiatan tersebut diikuti oleh para Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Banggai Kepulauan.

Pelaksanaan Bimtek ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang ketentuan perpajakan dalam rangka penerapan sistem inti administrasi perpajakan nasional.
Aplikasi Coretax bertujuan memberikan pemahaman kepada pemerintah desa dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengenai ketentuan perpajakan serta tata cara penggunaan aplikasi tersebut. Sistem ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi perpajakan di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan.
Coretax System secara otomatis akan mendorong digitalisasi seluruh layanan perpajakan, sehingga pengumpulan data informasi perpajakan menjadi lebih kredibel dan terintegrasi.

Tujuan utama dari implementasi aplikasi Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti, mulai dari pendaftaran Wajib Pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
(VR)





