JURNALPOLRISULTENG.ID – AMPANA, DPRD Tojo Una Una mengelar rapat Paripurna penyerahan Rekomendasi DPRD Tojo Una Una terhadap Pertanggungjawaban Bupati tahun akhir Anggaran 2024 yang dipimpin oleh ketua DPRD Gusnar Sulemean, SE, MM diRuang Sidang Utama yang dihadiri 16 Anggota DPRD, Rabu 11 Juni 2025.

Paripurna itu dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan pejabat Vertikal mengikuti dan mendengarkan puluhan rekomendasi yang disampaikan wakil ketua DPRD Tojo Una Una Rizal Panjili, SE, MAP, menyorot tajam kinerja OPD serta Konsultan Perencanaan dan pengawasan.
Sorotan itu terkait dengan berbagai kekurangan dalam pelaksaan kegiatan proyek dan anggaran yang digelontorkan melalui OPD yang menjadi perpanjangan pemerintah daerah.
Meskipun sulit memperoleh catatan dan koreksi tertulis dari DPRD Tojo Una Una tersebut melalui sekretariat DPRD Tojo Una Una, namun pemantauan media ini bupati Tojo Una Una Ilham Lawidu, SH menerima rekomendasi itu dengan baik.
Tak butuh waktu lama pada saat rapat paripurna itu juga, bupati memberi jawaban sejauh mana ia menerima dan memerintahkan jajaran untuk segera menangani serta membenahi hasil temuan Anggota DPRD tersebut.
Diketahui rekomendasi DPRD Tojo Una Una yang dibacakan pada sidang paripurna itu adalah dokumen umum, dan menjadi hak publik untuk mengetahuinya.
Namun Plt Sekretaris Dewan mengatakan rekomendasi itu akan dibawah ke Kantor bupati dulu baru didistribusi ke wartawan.”Saya bawah kesebelah dulu” Ujarnya singkat.
Seharusnya rekomendasi DPRD itu perlu tersampaikan kepada masyarakat, jika memaksimalkan peran aktif masyarakat membantu pemerintah daerah, dalam memberi informasi tentang pekerjaan dilapangan yang dibiayai oleh uang negara.
Informasi itu menjadi kebutuhan awak media untuk menghidari kesalahan narasi, namun kenyataan terkesan ditutupi dan harus konfirmasi dulu dengan atasan. Diketahui wartawan adalah perpanjangan tangan Lembaga Pers sebagai mitra pemerintah.
Sebetulnya catatan rekomendasi yang dibacakan wakil ketua, sudah dikirim oleh staf sekretaris DPRD lewat WA namun dihapus. Alasannya perlu dikoreksi dulu.
Kritikan kostruktif ini mengisyaratkan harapan besar guna kemajuan kabupaten Tojo Una Una disemua sektor pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, dimana media memiliki peran dalam hal pengawasan.
Pada sidang Paripurna itu, pemaparan Rizal Panjili mengatakan sesuai ketentuan pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
Ditegaskan bahwa hasil pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban bupati Toj Una Una tahun anggaran 2024, DPRD Tojo Una Una memberi rekomendasi sebagai bahan dalam menyusun Perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.
Penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya dan penyusunan peratuaran daerah, peraturan kepala daerah dan kebijkan strategi kepala daerah.
Keterangan pertanggungjawaban bupati Tojo Una Unan tahun 2024 saat dibacaan Waket Rizal Panyili telah dibahas bersama OPD dari tanggal 10 sampai 14 Mei 2025.
Berdasarkan mekanisme itu DPRD memberi rekomendasi, yang berisi catatan catatan strategi berupa saran dan masukan serta koreksi konstruktif untuk peningkatan penyelenggaraa pemerintah daerah kedepan.
Beberapa point penting yang disorot DPRD Tojo Una Una, setelah turun lapangan beberapa waktu yang lalu, adalah hal kecil seperti septiktank disalah satu Puskesmas yang sudah berbau. Semestinya hal itu tidak akan terjadi karena berada di Kawasan yang menangani kesehatan.
Ada juga sorotan pada Pembangunan jembatan yang hanya sampai pada tiang abutment di wilayah Kecamatan Ulubongka, serta penyalagunaan anggaraan dan item pekerjaan dibeberapa desa dan masih banyak lagi.
Peran OPD menjadi penting, sangat strategis dalam melakukan upaya dan terobosan jitu untuk kemajuan Tojo Una Una kedepan. Namun butuh pejabat yang berdedikasi tinggi dan jujur, serta bertanggungjawab penuh dan mampu menjalankan kepercayaan pimpinan dikabupaten ini. (Sam Asiku)