PEMDA TOJO UNA-UNA

Bupati Tojo Una Una Menyerahkan 363 SK PPPK Paruh Waktu 

748
×

Bupati Tojo Una Una Menyerahkan 363 SK PPPK Paruh Waktu 

Sebarkan artikel ini

Ilham Lawidu : Prinsif kerja  PPPK  tidak ada perbedaan dengan Aparatur lainnya yang dituntut  tanggung jawab dan integritas serta  profesional dalam mengemban tugasnya

JURNALPOLRISULTENG.ID – TOJO UNA-UNA,– Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu, SH, menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una. Senin, 29 Desember 2025.

363 orang menerima SK PPPK Paruh Waktu terdiri dari 1 tenaga kesehatan, 327 tenaga teknis, dan 35 tenaga guru.

Dalam regulasi terbaru, PPPK Paruh Waktu tidak lagi menerima upah harian atau berbasis proyek. Sistem penggajiannya kini mengikuti mekanisme ASN dengan pembayaran gaji secara bulanan, yang bersumber dari APBD atau anggaran instansi terkait.

PPPK Paruh Waktu sangat berpeluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, karena status paruh waktu merupakan masa transisi,  ini bisa terjadi jika kinerja dinilai sangat baik, ada kebutuhan instansi, tersedia anggaran, dan memenuhi persyaratan administrasi seperti usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ke BKN, tanpa harus tes ulang jika syarat terpenuhi, menurut regulasi MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan aturan terkait. 

PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 adalah peraturan tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang mengatur penataan tenaga non-ASN menjadi PPPK dengan jam kerja lebih singkat, gaji/upah sesuai UMR/UMK, dan penempatan pada jabatan seperti guru, tenaga kesehatan, dan teknis, sebagai tindak lanjut dari seleksi PPPK 2024 dan untuk memenuhi kebutuhan ASN instansi pemerintah dengan lebih fleksibel. 

Foto Istimewa

Bupati Ilham Lawidu pada arahannya saat penyerahan SK, menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyerahan SK tersebut. Hal ini disebabkan kendala teknis yang harus diselesaikan. “semestinya dilaksanakan pada 26 Desember 2025 namun tertunda karena menyangkut hal teknis yang harus diklirkan terlebih dahulu.” Ucap Bupati.

Bupati menjelaskan bahwa  tidak ada perbedaan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab antara PPPK Paruh Waktu dengan aparatur lainnya. Karena pada prinsipnya  seluruh ASN dituntut untuk bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.” Ujar bupati mengingatkan.

Ia mengharapkan agar seluruh PPPK memiliki etos kerja serta menjaga integritas, dan  melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Kepala BKD, Kepala Badan Keuangan, Kepala Dinas Kominfo, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Kumperindag, Kepala Dinas Perpustakaan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendapatan, serta Asisten I Setda Tojo Una-Una. (Sam Asiku)