Dinas PUPR BANGGAI

Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laksanakan MC Nol Pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU)

×

Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laksanakan MC Nol Pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU)

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, LUWUK – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai melalui Bidang Penataan Bangunan dan Infrastruktur Permukiman (PBIP) melaksanakan Mutual Check 0 (MC Nol) pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) di Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Rabu (19/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari tahapan awal pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp2.171.900.000.

MC Nol dilaksanakan di lokasi pekerjaan dan dihadiri Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang PBIP Dinas PUPR Banggai, penyedia jasa, konsultan pengawas, serta tim teknis.

Turut terlibat Tim Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah (PPSD) Kejaksaan Negeri Banggai, Tim Probity Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, KUPT Pasar Simpong, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Bidang Teknis Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Keterlibatan sejumlah perangkat daerah dan unsur pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan tertib, transparan, akuntabel, serta memenuhi aspek mutu, waktu dan ketentuan kontrak.

KPA Bidang PBIP Dinas PUPR Banggai, Ir. I Putu Jati Arsana, ST., MT., mengatakan MC Nol penting dilakukan untuk memastikan kondisi aktual di lapangan telah diverifikasi dan sesuai dengan dokumen kontrak.

“MC Nol kita laksanakan untuk memastikan bahwa kondisi nyata di lapangan benar-benar telah diverifikasi bersama dan memiliki kesesuaian dengan dokumen kontrak,” ujar Jati Arsana.

Menurutnya, kegiatan tersebut sekaligus menjadi langkah awal untuk menyamakan pemahaman seluruh pihak mengenai lingkup pekerjaan serta mengantisipasi berbagai potensi kendala selama proses pembangunan.

“Kita ingin sejak awal seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai apa yang akan dikerjakan, bagaimana pelaksanaannya, dan apa saja potensi kendala yang perlu diantisipasi,” katanya.

Jati menambahkan, keterlibatan Tim PPSD Kejaksaan Negeri Banggai dan Tim Probity Audit Inspektorat Daerah merupakan bagian dari upaya memperkuat pengendalian, kepatuhan, serta tata kelola pelaksanaan pekerjaan.

Sementara itu, PPK Bidang PBIP Dinas PUPR Banggai, Rika Amay, ST., menjelaskan hasil MC Nol akan menjadi salah satu acuan dalam pengendalian teknis selama pekerjaan berlangsung.

“MC Nol merupakan proses verifikasi bersama antara kondisi aktual di lapangan dengan dokumen kontrak. Kita melakukan pengecekan terhadap kondisi eksisting, pengukuran, elevasi, dimensi, volume, serta aspek teknis lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan,” jelas Rika.

Ia menegaskan, apabila dalam pelaksanaan ditemukan perbedaan kondisi lapangan dengan hasil MC Nol atau terdapat persoalan teknis yang berpotensi memengaruhi volume, mutu, waktu maupun nilai kontrak, maka harus segera dikomunikasikan dan diverifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Pembangunan RPH Unggas tersebut memiliki waktu pelaksanaan 120 hari kalender. Proyek dengan nomor kontrak KPA-PBIP/DISPUPR-64126935.05/2026 tertanggal 14 Agustus 2026 itu dikerjakan CV Genael Konstruksindo, dengan konsultan pengawas CV Laerava Consultant.

Dinas PUPR Banggai berharap pembangunan fasilitas tersebut nantinya dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan dan pengelolaan pemotongan unggas, sekaligus menunjang sarana perdagangan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Banggai.

Melalui pelaksanaan MC Nol, Dinas PUPR Banggai bersama pihak terkait berkomitmen mengawal proyek sejak tahap awal hingga selesai dengan mengedepankan prinsip tepat mutu, tepat waktu, tertib administrasi, keselamatan konstruksi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. (**)