JURNALPOLRISULTENG.ID, BANGGAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Banggai resmi menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banggai yang digelar di Ruang Sidang DPRD, Selasa (19/8/2026), dan ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pimpinan DPRD dan Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, S.P., M.P., M.M.
Dalam sambutannya, Bupati Amirudin mengatakan, penetapan KUA-PPAS merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD 2027. Namun, tahapan tersebut masih harus dilanjutkan dengan menerjemahkan kebijakan anggaran ke dalam program, kegiatan, dan subkegiatan yang konkret, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, penyusunan KUA-PPAS 2027 telah mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah secara realistis. Di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan, sumber pendapatan daerah masih memiliki keterbatasan.
“Kita memahami bahwa kebutuhan pembangunan daerah terus meningkat, sementara sumber-sumber pendapatan daerah memiliki keterbatasan. PAD perlu terus ditingkatkan, namun tetap memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat, dunia usaha, iklim investasi, serta potensi riil yang tersedia,” ujar Bupati.
Mengacu pada arah kebijakan fiskal Pemerintah Pusat tahun 2027 dengan tema “Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat”, Pemkab Banggai berkomitmen menjadikan APBD sebagai instrumen untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat perekonomian daerah, dan mendorong kesejahteraan masyarakat.
Bupati juga menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah agar menjadikan KUA-PPAS yang telah disepakati sebagai pedoman dalam penyusunan RKA-SKPD.
“Saya minta agar berpegang pada prinsip money follows program, bukan money follows function. Pastikan setiap alokasi anggaran memiliki indikator kinerja dan target yang jelas,” tegasnya.
Ia menambahkan, keterbatasan fiskal tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan publik. Sebaliknya, kondisi tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk bekerja lebih efisien, inovatif, dan berorientasi pada hasil.
Bupati turut menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Banggai, khususnya Badan Anggaran dan komisi-komisi, atas kerja sama, kritik, saran, serta rekomendasi selama proses pembahasan.
Terkait berbagai aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRD, Bupati menegaskan bahwa seluruh usulan tetap menjadi perhatian pemerintah daerah. Namun, dalam kondisi fiskal yang terbatas, aspirasi tersebut harus disesuaikan dengan prioritas pembangunan, kemampuan keuangan daerah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terhadap usulan yang belum dapat diakomodir dalam KUA-PPAS 2027, bukan berarti kami mengabaikannya. Masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan dalam tahapan perencanaan selanjutnya,” jelasnya.
Bupati berharap APBD 2027 nantinya dapat disusun secara sehat, kredibel, transparan, akuntabel, serta benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Banggai.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta seluruh Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai. (**)