JURNALPOLRISULTENG.ID, BANGGAI – Dinas Sosial Kabupaten Banggai terus melakukan langkah pencegahan penyalahgunaan bantuan sosial dengan memberikan sosialisasi dan klarifikasi kepada penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan Sembako yang terindikasi melakukan transaksi judi online (judol).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kecamatan Nuhon, Bunta dan Simpang Raya dengan melibatkan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, aparat kepolisian, operator SIKS-NG, pendamping sosial PKH serta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Mewakili Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai, Hariadi Bola, SH, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial memberikan sosialisasi mengenai pentingnya penggunaan dana bantuan sosial secara bijak dan sesuai dengan peruntukannya.
Di Kecamatan Nuhon, tercatat sebanyak 142 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi melakukan transaksi judi online. Kegiatan berlangsung di BPU Kecamatan Nuhon dan turut dihadiri perwakilan Camat Nuhon, Kapolsek Nuhon, para kepala desa dan operator SIKS-NG se-Kecamatan Nuhon, pendamping sosial PKH serta TKSK.
Sementara itu, sosialisasi serupa dilaksanakan di Aula Kantor Camat Bunta dengan melibatkan pemerintah Kecamatan Bunta dan Simpang Raya. Dari hasil pendataan, terdapat 149 KPM di Kecamatan Bunta dan 51 KPM di Kecamatan Simpang Raya yang terindikasi melakukan transaksi judi online.
Dinas Sosial menekankan bahwa kegiatan tersebut menjadi bagian dari evaluasi sekaligus pembelajaran bersama agar masyarakat penerima bansos dapat menggunakan bantuan secara bertanggung jawab dan tidak menggunakannya untuk aktivitas judi online.
Selain itu, pemerintah desa dan kelurahan diharapkan turut berperan aktif dalam melakukan pengawasan serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar menjauhi praktik judi online.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap penerima manfaat semakin memahami pentingnya menggunakan bantuan sosial sesuai kebutuhan dan tidak untuk transaksi judi online,” demikian disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Secara keseluruhan, terdapat 342 KPM di tiga kecamatan yang terindikasi melakukan transaksi judi online dan menjadi sasaran sosialisasi serta klarifikasi dari Dinas Sosial Kabupaten Banggai. (**)