JURNALPOLRISULTENG.ID, SALAKAN — Direktur Rumah Sakit Trikora Banggai Kepulauan resmi melayangkan surat pemberitahuan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai Kepulauan terkait jadwal pemeriksaan kesehatan fisik bagi peserta Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) angkatan pertama tahun 2024.
Surat ini merupakan tindak lanjut dari surat BKPSDM Bangkep Nomor 800.24.1/2712/BKPSDM tertanggal 18 Juli 2025 mengenai permintaan pemeriksaan kesehatan bagi peserta Orientasi P3K Tahun 2025.
Pihak RS Trikora menyampaikan bahwa peserta yang akan mengikuti pemeriksaan kesehatan fisik diminta segera melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan.
Adapun jadwal pemeriksaan bagi peserta P3K, khususnya tenaga kesehatan yang akan mengikuti orientasi, akan dilaksanakan pada hari Senin dan Selasa, tanggal 28–29 Juli 2025.
Untuk biaya administrasi pemeriksaan kesehatan ditetapkan dengan rincian sebagai berikut:
Tes Fisik: Rp100.000,-
Rekam Medik: Rp30.000,-
Direktur Rumah Sakit Trikora Salakan kepada media Jurnal Polri menjelaskan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, termasuk penyesuaian tarif administrasi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan.
Saat ini, pemeriksaan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama merupakan pemeriksaan awal bagi peserta P3K yang baru melengkapi berkas awal. Sedangkan tahap kedua dikhususkan bagi peserta P3K yang akan mengikuti orientasi untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBS), dengan total biaya Rp130.000.
Dokter spesialis bedah RS Trikora, dr. Feldy Deki, Sp.B., FinaCS, menambahkan bahwa tahap pemeriksaan saat ini masih bersifat ringan sehingga anggaran biaya relatif standar. Namun, apabila pemeriksaan memerlukan tenaga dokter spesialis, seperti untuk pemeriksaan penyakit dalam, maka besaran administrasi akan menyesuaikan dengan ketentuan tarif dalam Perda yang berlaku.
“Kami sudah melaksanakan seluruh proses sesuai dengan SOP, daftar tarif, dan data yang diatur dalam Perda. Ini juga merupakan kebijakan Direktur RS Trikora agar para peserta P3K tidak perlu jauh-jauh mengurus SKBS ke RS di Luwuk. Mengurus di Salakan jauh lebih efisien dari segi waktu maupun biaya,” ujar dr. Feldy. (VR)
