JURNALPOLRISULTENG.ID, BANGGAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Banggai Tahun Anggaran 2025.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Banggai, H. Saripudin Tjatjo, S.H., dan dihadiri oleh 25 dari total 35 anggota DPRD Kabupaten Banggai.
Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Pansus, Indri Azis, membacakan laporan hasil kerja Pansus yang memuat sejumlah rekomendasi penting untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, rekomendasi tersebut merupakan hasil dari pembahasan mendalam yang dilakukan oleh Tim Kerja Pansus DPRD selama tiga hari, sejak 21 hingga 23 April 2026, terhadap nota pengantar LKPJ Bupati Banggai Tahun 2025.
Lebih lanjut disampaikan, laporan hasil kerja Pansus ini merupakan bentuk rekomendasi resmi DPRD Kabupaten Banggai sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa DPRD wajib memberikan rekomendasi atas hasil pembahasan LKPJ untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Melalui rekomendasi ini, DPRD berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dapat melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan ke depan. (**)