JPSULTENG, BANGGAI – DPRD Kabupaten Banggai menggelar rapat paripurna dengan agenda utama penyampaian hasil kerja Panitia Kerja (Panja) DPRD terkait penyempurnaan rancangan peraturan tata tertib (tatib) DPRD Kabupaten Banggai. Penyempurnaan ini dilakukan melalui fasilitasi dari Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo, didampingi oleh Wakil Ketua I Wardani Murad Husain, dan Wakil Ketua III I Putu Gumi, pada Senin (4/11/2024). Turut hadir 27 anggota DPRD, sementara 8 anggota lainnya berhalangan hadir.
Juru Bicara Panja, Hari Saptu Adji dari Fraksi Partai Gerindra, menyampaikan hasil pembahasan yang telah disempurnakan oleh Panja. Aturan tata tertib ini merupakan pedoman penting bagi anggota DPRD Banggai, terutama dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat di Parlemen Teluk Lalong.
Tata tertib yang diperbarui ini mengatur kedudukan, tugas, fungsi, serta pokok-pokok pekerjaan dewan dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja dan efektivitas pelaksanaan amanah rakyat. Penyempurnaan ini diharapkan dapat membawa dampak positif terhadap kinerja DPRD Banggai agar lebih efektif dan terstruktur.
Hasil penyempurnaan dari Panja sebelumnya telah melalui fasilitasi oleh Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai bagian dari proses finalisasi sebelum ditetapkan secara resmi.*





