JPSULTENG, Banggai – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai menggelar Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada hari ini. Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian hasil kerja Panitia Kerja (Panja) DPRD terkait rancangan peraturan tata tertib (tatib) DPRD Kabupaten Banggai.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banggai, H. Saripudin Tjatjo, turut hadir Wakil Ketua I, Wardani Murad Husain, dan Wakil Ketua III, I Putu Gumi, bersama sejumlah anggota DPRD Banggai lainnya.
Penyampaian hasil kerja Panja tersebut didasarkan pada hasil fasilitasi dari Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk memastikan rancangan peraturan tata tertib ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Juru Bicara Panja, Hari Saptu Adji dari Fraksi Partai Gerindra, memaparkan hasil pembahasan Panja yang telah disempurnakan, di antaranya terkait penyusunan tata tertib DPRD Kabupaten Banggai. Hari menjelaskan bahwa penyempurnaan ini melibatkan koordinasi intensif dengan Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng, guna mendapatkan masukan yang komprehensif dan memperkuat landasan aturan yang ada.
“Ini adalah langkah penting untuk memastikan kinerja DPRD Banggai tetap transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Hari Saptu Adji dalam pemaparannya.
Rapat paripurna ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi DPRD Banggai dalam menjalankan tugasnya ke depan, dengan tata tertib yang lebih baik dan mengedepankan akuntabilitas serta profesionalisme dalam setiap proses legislasi.*





