JPSULTENG, BANGGAI – Parlemen Teluk Lalong, yang merupakan lembaga penyalur aspirasi rakyat di Kabupaten Banggai, mengambil langkah signifikan dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas anggotanya. Mereka memperkenalkan ketentuan baru yang tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Banggai, yang diharapkan mampu meningkatkan disiplin para anggota dewan. Senin, 4 November 2024.
Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah kewajiban anggota DPRD untuk menyampaikan laporan tertulis mengenai hasil pelaksanaan reses. Laporan ini harus mencakup waktu dan tempat kegiatan reses, tanggapan serta aspirasi masyarakat, dan dokumentasi kegiatan. Aturan ini tertuang dalam Pasal 156 ayat (4) Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Banggai Tentang Tata Tertib.
Ayat (5) pasal tersebut menegaskan bahwa anggota DPRD yang tidak menyampaikan laporan reses tidak akan diizinkan melaksanakan reses berikutnya. Langkah ini dianggap sebagai upaya memperbaiki kebiasaan lama dan mendorong anggota dewan untuk lebih bertanggung jawab dalam menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat.
Rancangan Tata Tertib ini dibacakan oleh Juru Bicara Panitia Kerja, Hari Sapto Adji, dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo, didampingi oleh Wakil Ketua I, Wardani Murad Husain, dan Wakil Ketua II, I Putu Gumi, pada Senin (4/11/2024).
Aturan ini juga mencakup kedudukan, tugas, fungsi, dan pokok-pokok pekerjaan para wakil rakyat dalam menjalankan amanahnya. Sebelumnya, rancangan ini telah difasilitasi oleh Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah untuk penyempurnaan sebelum diimplementasikan.
Dengan diterapkannya tata tertib baru ini, diharapkan kinerja DPRD Banggai menjadi lebih efektif, transparan, dan terstruktur dalam menjalankan tugasnya.*





