JURNALPOLRISULTENG.ID – TOJO UNA UNA, DPRD Kabupaten Tojo Una Una menggelar rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Rizal Panjili, SE, MAP, pembahasan Empat agenda rapat yang dihadiri Sekretaris Daerah Alfian Matajeng, S.Pd, MAP mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una Una Kamis, 6 Nopember 2025.
Rapat paripurna yang digelar ruang sidang utama adalah Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2026, Penetapan Rencana Kerja DPRD serta Program Pembentukan peratuaran Daerah (Propemperda). Pada sidang itu juga membahas penyesuaian bentuk badan HUkum Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah.
Selaku pemegang palu sidang Risal Panjili pada pengantarnya menyebut bahwa sesuai fungsi anggaran sebagaimana diatur pada pasal 22b (2), peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una Una Nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una Una nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Tojo Una Una, ditegaskan bahwa pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD dalam rapat kerja bersama tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Penyusunan program pembentukan peraturan daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah secara terencana, terpadu dan sistimatis yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh DPRD melalui badan pembentukan peraturan daerah DPRD yang didasarkan pada :
- Perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi ;
- Rencana Pembangunan Daerah;
- Penyelenggaraan Otonomi Daerah dan tugas pembantuan; dan
- Aspirasi masyarakat daerah.

Sekda Alifian Matajeng dalam kavasitasnya mewakili Pemerintah Daerah Tojo Una Una, menyampaikan pendapat akhir Bupati, serta menandatangani dokumen sebagai pertanda persetujuan akhir pihak eksekutif.
Harapan pemerintah daerah agar dalam pembentukan setiap peraturan daerah Perda, memenuhi regulasi yang didasari dari hasil perkembangan Rapat paripurna Paripurna yang mencakup aspek fisiologis filosofi sosiologis dan yuridis.
Ia mengharapkan tahapan prosedur yang ketat menyesuaikan dengan peraturan perundangan perundang-undangan dan aspek hukum, akan memiliki output yang diharapkan semua pihak pada tahapan implementasi.
Juga penekannya yang menyatakan pembahasan Raperda yang sesuai mekanisme dan didasari prosedur regulasi menjadi landasan hukum yang kokoh, untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintah daerah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tojo Una Una. Tanda Sekdakab Tojo Una Una. (Sam Asiku)