POLRESTA BANGGAI

Emak-emak Diduga Pengedar Sabu di Luwuk, Banggai Ditangkap Polisi

11
×

Emak-emak Diduga Pengedar Sabu di Luwuk, Banggai Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, BANGGAI – Emak-emak berinisial RS (57) warga Kelurahan Kaleke ditangkap polisi usai diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu di Luwuk Kabupaten Banggai.

Polisi turut menyita barang bukti sabu dari tangan pelaku. Ibu rumah tangga itu ditangkap di Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk, Kamis (6/8/2026) malam.

Pelaku diamankan usai membeli narkotika jenis sabu dari Kota Palu untuk diedarkan di Kota Luwuk

“Kita langsung amankan saat berada di sebuah warung/kios begadang Jalan Sam Ratulangi, Luwuk,” ujar Kasat Narkoba, Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid dalam keterangannya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pembungkus permen, sebuah telepon genggam hingga 6 saset sabu. Pelaku ditangkap berdasarkan informasi salah warga sekitar.

“RS dipersangkakan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 2 ayat 11 salinan UU nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 609 ayat 2 huruf a KUHP,” tuturnya.

AKP Hamid mengatakan pelaku kini diamankan di Mapolresta Banggai. Pihaknya masih akan melakukan pengembangan.

“Saat ini para pelaku berada di Mapolresta Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kasat. (**)