PEMBERITAHUAN ‼️
SURAT EDARAN GUBERNUR SULAWESI TENGAH.
JURNALPOLRISULTENG.ID – BANGGAI, Tentang kewaspadaan terhadap penyakit Anthraks & penutupan sementara pemasukan terkan ruminansia asal Provinsi Gorontalo. Rabu, (17/07/2024)
Sebagai upaya pencegahan & penanggulangan penyakit hewan menular di wilayah Prov. Sulteng, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 31 1/Kpts / PK.320 1/M/06/2023 tentang Penetapan Status Situasi Penyakit Hewan, yang menyatakan seluruh kabupaten/kota di wilayah Provinsi Gorontalo berstatus tertular penyakit anthraks.
2 Penyakit anthraks adalah salah satu penyakit zoonosis prioritas karena dapat berbahaya bagi manusia, terutama karena spora dari bakteri Bacillus anthracis dapat bertahan hingga ratusan tahun.
Keberadaan penyakit anthraks dalam suatu daerah menimbulkan 3 kerugian ekonomi yang signifikan, keresahan masyarakat, dan kematian hewan yang tinggi.
Sangat diharapkan peran kabupaten/kota yang berbatasan langsung 4 dengan Provinsi Gorontalo (Kabupaten Buol dan Kabupaten Parigi Moutong) untuk mengaktifkan secara maksimal pos-pos jaga (check point) pada wilayah perbatasan.
Untuk tidak memasukan dan menutup sementara penerimaan 5 ternak ruminansia (sapi, kerbau, kambing, dan domba) asal Provinsi Gorontalo sampai dengan adanya penyampaian selanjutnya. (Red)






