Kesyahbandaran adalah lembaga pemerintah di bawah Kementerian Perhubungan yang bertugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, khususnya pada pelabuhan komersial. Lembaga ini memastikan keselamatan, keamanan pelayaran, serta kelancaran operasional dan pelayanan jasa pelabuhan.
Catatan : H. Sam Asiku

Mengetahui lebih jauh tentang otoritas dan fungsi pelabuhanan melalui Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan kelas III Ampana, Rahmat Firmansyah SE, MT.
Menurutnya Otoritas Pelabuhan memiliki Fungsi utama , melaksanakan fungsi regulator, pengawasan, dan pengendalian dalam kegiatan pengusahaan pelabuhan.
Memiliki peran, bertindak sebagai regulator yang menetapkan standar biaya dan layanan, serta pengelola aset (pemilik lahan) untuk infrastruktur pelabuhan.
Secara Kelembagaan, biasanya berbentuk Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Tugas Operasional, mengawasi kegiatan bongkar muat, memantau penggunaan tarif, memastikan keselamatan fasilitas pelabuhan, serta menjamin kelancaran lalu lintas kapal.
Sedang Kewenangan, memiliki hak untuk mengatur dan menertibkan kegiatan kepelabuhanan agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Otoritas Pelabuhan berbeda dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP), di mana otoritas berfokus pada regulasi, sementara BUP berfokus pada pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan.

Rahmat Firmansyah SE, MT
Dijelaskan Rahmat Firmansyah, Pelabuhan Ampana menjadi gerbang utama transportasi laut di Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah. Dari sini, aktivitas kapal, penumpang, dan logistik masyarakat bergerak setiap hari, menopang perekonomian, pariwisata, dan konektivitas antar wilayah di Teluk Tomini.
Dalam menjalankan fungsi vital tersebut, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (Ka. UPP) Ampana bertugas sebagai Syahbandar, memastikan setiap kegiatan pelayaran berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum maritim.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Syahbandar memiliki kewenangan tertinggi di pelabuhan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

Ka. UPP Ampana melaksanakan fungsi ini secara profesional dan transparan dengan dukungan sistem pelayanan maritim yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Pelabuhan Ampana juga ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) melalui Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004, karena memiliki nilai strategis terhadap perekonomian dan stabilitas nasional. Dalam konteks ini, Ka. UPP Ampana berperan sebagai koordinator pengamanan pelabuhan bersama TNI AL, Polairud, dan aparat daerah guna menjaga lingkungan pelabuhan tetap aman dan kondusif.
Untuk memenuhi standar keamanan global, Pelabuhan Ampana menerapkan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2016.
Melalui penerapan Port Facility Security Plan (PFSP) dan Port Facility Security Assessment (PFSA), Syahbandar memastikan kesiapsiagaan pelabuhan terhadap potensi ancaman di laut maupun darat, menjadikan Pelabuhan Ampana sejajar dengan pelabuhan berstandar internasional di Indonesia.
Kelembagaan Syahbandar semakin diperkuat melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2023, yang menegaskan tanggung jawab hukum, teknis, dan koordinatif dalam menjaga keselamatan pelayaran serta ketertiban wilayah kerja pelabuhan.
Ka. UPP Ampana menjalankan peran ini dengan menyeimbangkan pelayanan publik, keselamatan, dan penegakan hukum maritim.
Dalam menjaga ketertiban pelabuhan, Ka. UPP Ampana juga menegaskan bahwa pelabuhan bukan tempat untuk demonstrasi atau aksi unjuk rasa, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 1 Ayat (3) tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Sebagai Obvitnas, pelabuhan harus bebas dari gangguan aktivitas yang dapat membahayakan keselamatan dan menghambat pelayanan publik.
Aspirasi masyarakat tetap dapat disampaikan melalui mekanisme resmi dan dialog konstruktif.
Rahmat Firmansyah menandaskan, melalui sinergi regulasi dan koordinasi lintas instansi, Ka. UPP Ampana terus meneguhkan komitmen menjaga pelabuhan sebagai benteng maritim daerah dan simbol kehadiran negara di wilayah laut Tojo Una-Una aman, tertib, dan berdaya saing untuk Indonesia yang lebih maju.(samas)