JURNALPOLRISULTENG.ID – Morut, Kepala Desa Baturube, Awaludin Bedu Taher menyampaikan surat Klarifikasi Pemanggilan dirinya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Morowali Utara.
Dalam surat tertanggal 15 Maret 2023 ini Kades Baturube menerangkan berhalangan hadir saat di panggil karna ada pertemuan penting terkait penugasan tapal batas yang di selenggarakan oleh Pemerintah Kecamatan Bungku Utara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Morowali Utara (Morut) sebelumnya Menerbitkan Surat Pemanggilan kepada Kepala Desa Baturube.
Surat Pemanggilan Kepala Desa Baturube Nomor: 1301/124/DPMDD/III/2023 Tanggal 14 Maret 2023, di Tanda tangani langsung oleh Kadis PMD Drs. Andi Parenrengi. Kades Baturube di panggil menghadap pada Hari Kamis, 16 Maret 2023.
Surat Pemanggilan Kades Baturube ini di terbitkan, setelah Kadis PMD menerima Aduan Warga An. Annur Matuliang alias Utha alamat Desa Dongin Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai. Aduan ini berkaitan dengan dugaan Selingkuh.
Kepada Media ini Kepala Desa Baturube memberikan penjelasan jika dirinya telah bertemu dengan Keluarga Perempuan yang dimaksud. Dan terkait foto saat berada di sebuah Penginapan, Kades Baturube mengatakan saat itu bukan hanya dirinya sendiri.
Disamping itu foto motor yang di unggah di FB oleh pihak Utha itu hanya foto Motor waktu saya ke Daerah Makapa bersama Isteri saya dan Motor saya Parkir di depan Jembatan Makapa kemudian saya Foto dan saya simpan di FB Pribadi saya” kata Kades”
Selanjutnya Kades juga sudah ketemu dengan Kades Kolo bawah dan Isterinya orang Tua Angkat Neneng Alias Tantenya untuk menjelaskan bahwa saya tidak ada hubungan apa apa dengan Neneng yang dituduhkan Utha yang mengaku Suaminya Neneng”jelasnya”
Neneng pernah Telepon saya (kades) dan mengaku dirinya keluaga isterinya dan minta tolong untuk dipinjamkan Uang pembeli Bensi untuk pulang ke tempat tinggalnya di Desa Bungintimbe sehinggah saya menyuruhnya untuk datang ambil uang dan kebetulan saya menginap di salah satu Penginapan di Kolonodale dengan orang Tua Angkat Neneng (kades kolo bawa) dan Neneng juga datang bersama temannya dan di situlah kami Foto Selfi seperti yang diberitakan sebelumnya” Jelas Kades”
Keretakan Rumah Tangga mereka bukan karena saya (kades) sudah lama mereka tidak bersama kurang lebih 1 Tahun karena suaminya (utha) sering melakukan Kekerasan dalam Rumah Tanggah (KDRT) bukan hanya itu,mantan suaminya (utha) Neneng dipaksa Kerja di Kafe dan sebagai Pelayan laki laki sehingga Neneng (mantan isterinya) memilih keluar dari Rumah” Tegas Orang Tua Angkat Neneng”
Kata Kades via sambungan telpon (23/3)
Penjelasan Kepala Desa Baturube ini kami tayangkan sebagai bentuk Hak jawab atas Pemberitaan sebelumnya. Sesuai UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers pada pasal 5, Pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.
UG / Martono. P