JPSULTENG, BANGGAI – Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari, memberikan klarifikasi penting terkait status tiga pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Daerah Banggai yang sempat menjadi perbincangan publik.
Saat di Konfirmasi Media ini , Kapolres menegaskan bahwa ketiganya tidak berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), melainkan masuk dalam Daftar Pencarian Barang Bukti (DPB).
“Saya tegaskan, bukan DPO, tapi DPB,” ujar AKBP Putu Hendra, mengakhiri spekulasi yang sempat berkembang di masyarakat.
Menurut Kapolres, status DPB diberikan untuk membantu proses pencarian barang bukti yang relevan dengan kasus yang sedang diselidiki oleh penyidik.
Barang bukti ini dinilai sangat penting dalam memperkuat alat bukti hukum dan memastikan keabsahan dalam penanganan kasus.
“Barang bukti adalah objek yang memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana, sehingga keberadaannya sangat penting untuk menemukan kebenaran materiel,” jelasnya.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa salah satu langkah konkret yang telah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan barang bukti adalah penggeledahan di lokasi terkait. Hal ini dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi sepihak yang beredar di publik.
Kapolres meminta masyarakat menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang sebelum mengambil kesimpulan atas isu yang ada.
“Dengan adanya klarifikasi ini, kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa DPB bukanlah status tersangka, melainkan bagian dari prosedur hukum yang diperlukan untuk kelancaran penyidikan,” pungkasnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk bersikap bijak dan mendukung penegakan hukum yang transparan demi terwujudnya keadilan di Kabupaten Banggai.***