JPSULTENG, Liang – Kapolsek Liang, Ipda I Wayan Sukarman, S.H., mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan teliti dalam bertransaksi setelah ditemukannya uang palsu di Pasar Liang, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah.
Kejadian ini dilaporkan pada Selasa, 24 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, ketika seorang warga bernama Nirwan (37), yang beralamat di Desa Ambelang, Kecamatan Tinangkung, menemukan uang yang diduga palsu senilai Rp 600.000 dalam pecahan Rp 100.000 sebanyak enam lembar. Uang tersebut ditemukan saat ia menghitung hasil penjualan sembako, dan segera dilaporkan ke Polsek Liang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Liang bersama anggota piket langsung melakukan penyelidikan di sekitar Pasar Liang untuk mengungkap asal-usul uang palsu tersebut.
Identitas Pelapor:
Nama: Nirwan
Umur: 37 Tahun
Jenis Kelamin: Laki-laki
Agama: Islam
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Desa Ambelang, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan
Identitas Pelaku:
Belum diketahui (dalam penyelidikan)
Saksi-saksi:
Nama: Sara
Jenis Kelamin: Perempuan
Pekerjaan: Wiraswasta
Agama: Islam
Alamat: Desa Luk Sagu, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan
Nama: Mba Eni
Umur: 30 Tahun
Jenis Kelamin: Perempuan
Agama: Islam
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Desa Ambelang, Kecamatan Liang
Kapolsek Liang menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau pergerakan penumpang kapal dari Banggai maupun kapal ikan yang berpotensi menjadi jalur masuk peredaran uang palsu. Selain itu, pengawasan akan diperketat di pasar-pasar yang dicurigai menjadi tempat transaksi uang palsu di Kecamatan Liang dan Patukuki.
“Masyarakat Kecamatan Liang diharapkan lebih waspada dalam bertransaksi. Jika menemukan atau mengetahui adanya peredaran uang palsu, segera laporkan ke Polsek terdekat,” tegas Ipda I Wayan Sukarman. (*)





