JURNALPOLRISULTENG.ID – BANGGAI, Saat Konferensi Pers usai pemusnahan barang bukti (Babuk) Shabu dan Ribuan Pil Koplo, Kejari Banggai ditanyakan oleh beberapa Wartawan terkait kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.Hal ini dijawab oleh Kejari Banggai bahwa Penyidik Polres Banggai telah menetapkan empat tersangka dari dua berkas. Berkas pertama, tersangkanya berinisial SK, berkas kedua di kasus serupa berinisial RH, SS dan DH.
“Ada empat tersangka sudah ditetapkan oleh penyidik,” tutur Kajari Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, di halaman Kantor Kejari Banggai. Selasa, (26/09/2023).BBM subsidi ini sebut Kajari Banggai, diperoleh dari Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una.
“Mereka mengangkut BBM subsidi. Menurut bersangkutan dibeli dari SPBU di Ampana, Pengangkutan BBM tanpa izin ini menuju Luwuk. Tidak memiliki izin untuk mengangkut. Beli di SPBU Ampana dan dibawa ke Luwuk,” ungkapnya.
Saat ini sebut Kajari Banggai, penuntut umum tengah berkoordinasi dengan penyidik Polres Banggai.
“Kalau berkas, sehari diangkut BBM Subsidi 10 ton. Caranya dengan membeli dan akan dijual, dalam perjalanan tidak ada izin angkutan,” ujarnya.
Berdasarkan berkas penyidik, pelakunya perorangan, bukan perusahaan. Sejauh ini tidak ada kerjasama dengan perusahaan tertentu.
“Pelakunya, sejauh ini berdasarkan berkas penyidik itu perorangan”, tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Menyatakan, “Perlunya Koordinasi Terkait Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi dengan Barang Bukti 10 Ribu Liter”, ujarnya mengakhiri. (Red)