JURNALPOLRISULTENG.ID – BANGGAI,
KPU Kabupaten Banggai telah menerima Partai Politik pertama yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Indonesia (PDI-P) yang mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Banggai untuk Pemilu Tahun 2024, pada Kamis, tanggal 11 Mei 2023. Rombongan Partai PDI-P hadir di lapangan kantor KPU Kabupaten Banggai dengan menampilkan kesenian bela diri, Cakalele.
Diawali dengan menerima kedatangan Rombongan oleh Ketua KPU Kabupaten Banggai yang diwakili oleh Erwin Palalo kepada Ketua DPD PDI-P Banggai dan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Banggai kepada Sekretaris DPD PDIP, selanjutnya Ketua beserta Sekretaris DPD PDIP mengisi daftar hadir disertai jam kedatangan yaitu pukul 09.14 WITA.
Bertempat di Aula KPU Kabupaten Banggai, seremonial penyerahan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Banggai oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berlangsung khidmat dan tertib.
“Terima kasih kepada pimpinan PDIP yang telah datang untuk mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Banggai ke KPU Kabupaten Banggai, dokumen pengajuan setelah diterima akan diverifikasi keabsahan dan kelengkapan oleh tim KPU Kabupaten Banggai”, ujar Alwin Palalo, Mewakili Ketua KPU Kabupaten Banggai.
Selanjutnya, Ketua DPD PDIP H. Herwin Yatim menyerahkan secara resmi dokumen persyaratan pengajuan kepada Ketua KPU Kabupaten Banggai yang diterima oleh Alwin Palalo berupa formulir Model B. Pengajuan Parpol, formulir Model B. Daftar Bakal Calon Parpol disertai foto diri terbaru bakal calon yang dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu, serta dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dalam bentuk digital yang diunggah ke SILON sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
“Kami melakukan pendaftaran dengan kondisi dokumen pengajuan sudah terselesaikan, semua dokumen daftar bakal calon terisi penuh yang dilengkapi dengan minimal 30% keterwakilan perempuan”, ujar ketua DPD PDIP Kabupaten Banggai.
“PDIP membawa dokumen bakal calon legislatif untuk 4 (empat) dapil di Kabupaten Banggai”, sambung Erwin.
Setelah penyerahan dokumen pengajuan, dilanjutkan dengan sesi foto bersama dan konferensi pers oleh pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Banggai. Adapun hasil dari pengajuan dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Banggai ini nantinya akan diterbitkan Tanda Terima dan Berita Acara yang akan diunggah melalui SILON sebagaimana diatur pada Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. (Red)