POLRES PARIGI MOUTONG

POLRES PARIGI MOUTONG KEMBALI MENUNJUKAN EKSISTENSINYA DALAM PEMBERANTASAN NARKOBA DI WILAYAH PARIGI MOUTONG

618
×

POLRES PARIGI MOUTONG KEMBALI MENUNJUKAN EKSISTENSINYA DALAM PEMBERANTASAN NARKOBA DI WILAYAH PARIGI MOUTONG

Sebarkan artikel ini
JURNALPOLRISULTENG.ID – PARIGI, Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong di bawah pimpinan IPTU NASIR MANGASENG SH MH, kembali Mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah kabupaten Parigi Mautong
Adapun lokasi penangkapan terhadap penyalahgunaan Narkoba terjadi Desa Sausu Pakareme kecamatan  Sausu kabupaten Parigi Moutong,terjadi pada Hari senin Tanggal 29 juli pukul 17.00 wita

Berdasarkan keterangan terduga pelaku an. Lk. GL Warga desa Sausu Pakareme kecematan Sausu Parigi Motong,  mengaku barang narkotika jenis sabu tersebut di dapatkan dari Lk. Aldi yang berada di kelurahan  Kayumalue sebanyak setengah gram dengan cara di jemput langsung.

Dari  keterangan Lk.GL, setelah sampai di rumah barang narkotika jenis sabu tersebut di bagi bagi menjadi paketan kecil sebanyak 4 paket untuk di pakai kerja.

Lk. GL mengatakan,  4 paket sabu yang di temukan oleh pihak kepolisian adalah barang yang akan di konsumsi oleh Lk.GL sendiri.

Kronologis kejadian bermula, Minggu 28 juli 2024 tim opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang Lk.GL sering melakukan transaksi jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu di desa Sausu Pakareme kecamatan  Sausu  Parigi Moutong yang sudah sangat meresahkan warga.

Berdasarkan informasi itu,  tim Opsnal melaporkan kepada Kasatrenarkoba Kasat Narkoba memerintahkan tim opsnal untuk menindak lanjutinya.

Senin  29 juli 2024, sekitar pukul 17.00 wita tepatnya di desa Sausu Pakareme kecamatan Sausu TIM OPSNAL yang di pimpin langsung oleh KANIT IDIK I NARKOBA berhasil mengamankan Lk. GL yang sedang duduk di dalam rumahnya.

Dari hasil pengeledahan yang dilakukan  tim opsnal,  baik  badan dan rumah dari Lk. GL  berhasil menemukan barang bukti 4 (empat) sashet narkotika jenis sabu yang di simpan dalam dompet kecil warna coklat di dalam lemari Lk.GL

Tim opsnal menyita dan mengamankan keseluruh barang barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. dan Lk. GL mengakui kesemua barang yang di sita tersebut adalah miliknya dan di saksikan oleh aparat desa.

Hasil introgasi tim opsnal kepada Lk. GL bahwa narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari lk. ALDI yg berada di kelurahan  Kayumalue.

Barang Bukti yang diamankan dari Lk.GL

1.) 4 (empat) saset plastik bening di duga narkotika golongan 1 jenis sabu berat
2). 1 (satu) buah alat hisap bong
3). 5 (lima) sashet plastik bening kosong
4). 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat tempat penyimpanan sabu
5). 1 (satu) buah kaca pireks

Adapun Pasal Yang di Perasangkakan, Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sam Asiku)