Kabupaten Tolitoli

PABPDSI Sulteng Angkat Bicara Soal Pemecatan Dua Anggota BPD Labuan Lobo, Tolitoli

3301
×

PABPDSI Sulteng Angkat Bicara Soal Pemecatan Dua Anggota BPD Labuan Lobo, Tolitoli

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, TOLI-TOLI – Ketua Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Provinsi Sulawesi Tengah, Roike Lambidju, S.Sos., angkat bicara terkait pemecatan dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Labuan Lobo, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, masing-masing Saipul (Ketua BPD) dan Amy Jumaro (Anggota).

Roike menilai, setelah membaca pemberitaan media online dan berkomunikasi langsung dengan kedua anggota BPD tersebut, proses pemberhentian yang dilakukan diduga kuat cacat prosedur.

“Dalam regulasi Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, khususnya Pasal 19 dan Pasal 20, prosedur pemberhentian anggota BPD sudah sangat jelas,” tegas Roike.

Sementara itu, Kepala Desa Labuan Lobo, Basir Abbas, saat dikonfirmasi oleh media menyampaikan bahwa pemecatan dilakukan karena kedua anggota BPD tersebut tidak bersedia menandatangani Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025.

Pernyataan tersebut membuat Roike merasa geram.

“Kalau hanya alasan ini yang dijadikan dasar pemecatan, maka itu sangat keliru,” ujarnya.

Menurut Roike, mengkritisi APBDes adalah bagian dari tugas, hak, dan fungsi pengawasan BPD terhadap kinerja kepala desa, guna memastikan jalannya pemerintahan desa, khususnya pengelolaan APBDes, dilakukan dengan baik dan transparan.

Lebih lanjut, Roike juga menyoroti terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Tolitoli Nomor 431 Tahun 2025 tertanggal 9 Juli 2025, tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Bupati Nomor 284 Tahun 2020 tentang Penetapan Anggota BPD Labuan Lobo, Kecamatan Ogodeide, Periode 2020–2026. Dalam SK tersebut, telah termuat proses Pengganti Antar Waktu (PAW) dan telah ditetapkan.

Namun ironisnya, kata Roike, hingga saat ini anggota BPD yang diberhentikan belum pernah menerima SK pemberhentian dari Bupati.

“Ini sangat keliru dan membingungkan. Harus menjadi perhatian serius Bupati Tolitoli, khususnya Dinas PMD yang berwenang terhadap terbitnya SK tersebut,” ujarnya.

Sebagai Ketua PABPDSI Sulawesi Tengah, Roike menyampaikan harapan dan permohonan agar Bupati Tolitoli dapat mengevaluasi dan meninjau kembali SK dimaksud.

“Jangan sampai persoalan ini menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, apalagi jika BPD diberhentikan hanya karena bersikap kritis terhadap kebijakan kepala desa,” tegasnya.

Roike berharap kasus serupa tidak kembali terjadi terhadap anggota BPD di wilayah Sulawesi Tengah.

“Masalah ini akan kami suarakan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam memperjuangkan hak-hak BPD di Sulawesi Tengah. Insya Allah, pada Temu Raya PABPDSI Sulteng yang akan digelar pada 6–7 Agustus di Kota Palu, hal ini akan kami sampaikan langsung di hadapan Gubernur Sulteng,” tutupnya. (**)