JURNALPOLRISULTENG.ID – Parimo, Open Ceremony atau Pembukaan Forum Komunikasi (FORKOM) Sekretaris DPRD Se-Sulteng Tahun 2024, Mengusung Tema “Penguatan Peran dan Fungsi Sekretariat DPRD Dalam Pelaksanaan Kerjasama Daerah dan Mekanisme Pelaksanaan Reses Anggota DPRD”, Kegiatan Bertempat di Gubuk Koi Desa Masari Kecamatan Parigi Selatan Kabupaten Parigi Moutong. Rabu, (06/03/2024).
Open Ceremony Forkom Sekretaris DPRD Se-Sulteng tersebut dihadiri dan dibuka langsung oleh Sekdaprov Sulteng Dra.Novalina.MM selaku mewakili Gubernur Sulteng, dan dihadiri langsung oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng Siti Rahmi Amir Singi.S.Sos.M.Si bersama para Pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng, dan dihadiri Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota Se-Sulteng, serta dihadiri Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Pemda Kabupaten Parigi Moutong Bpk.Mawardin.S.S.M.Si, Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong Bpk.Mustaqim Kono, Unsur Forkopimda Kabupaten Parigi Moutong, serta para tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan ini, Sekretaris DPRD Kabupaten Parigi Moutong Ir.Lewis menyampaikan dalam sambutannya bahwa tujuan daripada dilakukannya forum komunikasi sekretaris DPRD adalah merupakan sebagai wadah untuk menjalin komunikasi dan kerjasama demi tercapainya institusi yang profesional dan antisipatif atau responsive dalam mendukung kinerja dan hasil kerja DPRD.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng menyampaikan bahwa berdasarkan PP No.28 Tahun 2018 Pasal 6 Ayat 2 tentang kerjasama daerah, bahwa pembahasan kerjasama daerah dilakukan bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan, baik itu kerjasama daerah dengan lembaga pemerintah daerah maupun lembaga pemerintah daerah luar negeri, sehingga karena kerjasama daerah ini sangatlah penting untuk menjadi perhatian bersama karena hal itu sesuai dengan amanat UU No.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang meliputi Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,Pertukaran Budaya, Peningkatan Kemampuan Teknis dan Manajemen Pemerintah Daerah, dan Kerjasama Lainnya Yang Tidak Bertentangan Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (Red)