DPRD BANGGAI

Pemda dan DPRD Banggai Bahas Raperda Strategis, Tujuh Fraksi Sepakat Lanjut ke Tahap Berikutnya

626
×

Pemda dan DPRD Banggai Bahas Raperda Strategis, Tujuh Fraksi Sepakat Lanjut ke Tahap Berikutnya

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, BANGGAI – DPRD Kabupaten Banggai menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan empat rancangan peraturan daerah (Raperda), yang merupakan prakarsa dewan dan inisiatif Pemerintah Daerah Banggai.

Penjelasan atas empat Raperda tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banggai, Andi Maharani.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Banggai, I Putu Gumi, dan berlangsung di Graha Dongkalan, Luwuk, Selasa (25/11/2025) malam.

Dalam rapat itu, empat Raperda yang diajukan yakni:

Raperda tentang Penertiban Ternak,

Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,

Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan

Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Bupati Banggai yang diwakili Sekretaris Kabupaten Banggai, Ramli Tongko, memberikan penjelasan terhadap seluruh rancangan peraturan daerah yang diajukan.

Ramli menyampaikan bahwa Propemperda 2025 memuat tiga Raperda inisiatif DPRD serta satu Raperda inisiatif Pemerintah Daerah Banggai.

Seluruh Raperda tersebut telah melalui proses harmonisasi, baik secara internal di Bapemperda maupun di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah.

Pemerintah Daerah Banggai memberikan apresiasi kepada DPRD Banggai atas dukungan dalam menjalankan program-program daerah melalui prakarsa penyusunan Raperda. Upaya tersebut dinilai penting untuk memaksimalkan pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu rancangan regulasi yang menjadi sorotan adalah Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, yang dinilai penting untuk memperjelas kewenangan daerah dalam mengatur ketahanan pangan serta menyusun kebijakan terkait urusan pangan.

Rapat paripurna ditutup dengan penyampaian bahwa seluruh Raperda yang telah dijelaskan akan dibahas lebih lanjut pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Banggai.

Tujuh fraksi DPRD Banggai menyatakan setuju atas empat Raperda tersebut dan tidak menggunakan hak untuk menyampaikan pemandangan umum fraksinya. (**)