JURNALPOLRISULTENG.ID – TOJO UNA UNA, Hasil keputusan rapat menyambut hari Raya Idul Fitri 1447 H tahun 2026, meniadakan pawai takbiran menggunakan konvoi kendaraan roda dan empat.
Langkah bijak dilakukan mempertimbangkan faktor keamanan dan ketertiban melihat pelaksanan takbir selama ini diwarnai pengendara roda dua yang ugal ugalan, yang hal ini dinilai hanya menimbulkan mudharat, dari makna pawai takbir itu sendiri.
Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Sekretariat Daerah bernomor 400.6.1/208/SETDA/2026, hasil kesepakatan rapat bersama antara Pemerintah Daerah, Polres, Kementerian Agama, serta Pimpinan Organisasi Islam se-Kabupaten Tojo Una-Una, Selasa 17 Maret 2026.
Keputusan pemerintah daerah Tojo Una Una ditegaskan Sekretaris Daerah Tojo Una-Una, Alfian Matajeng,S.Pd, M.Si dengan beberapa point yang wajib dipatuhi masyarakat demi menjaga ketertiban dan keamanan selama malam takbiran.
Salah satu poin utama adalah larangan pelaksanaan takbiran keliling menggunakan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Pemerintah mengarahkan agar kegiatan takbiran dilaksanakan di masjid dan musala di masing-masing wilayah.
Namun demikian, masyarakat masih diperbolehkan menggelar pawai takbir obor dengan berjalan kaki.
“Pelaksanaannya harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pemerintah setempat, mulai dari camat, lurah atau kepala desa, hingga aparat TNI dan Polri guna memastikan keamanan kegiatan,” terang Sekda .
Selain itu, peserta pawai diwajibkan menjaga ketertiban umum, kelancaran arus lalu lintas, serta menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan ukhuwah islamiyah agar esensi perayaan tetap terjaga.
Pemerintah juga menetapkan batas waktu pelaksanaan pawai takbir obor hingga pukul 22.00 WITA. Pembatasan ini dilakukan untuk menghormati waktu istirahat masyarakat serta mencegah potensi gangguan ketertiban.
Meski berbagai persiapan telah dilakukan, pelaksanaan pawai takbir tetap menunggu penetapan resmi 1 Syawal 1447 Hijriah oleh Pemerintah Pusat.
Alfian Matajeng berharap seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut demi terciptanya suasana malam takbiran yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una.
Surat edaran ini juga telah disampaikan kepada Bupati Tojo Una-Una dan Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-Una sebagai bentuk laporan dan koordinasi.
“Pelaksanaan malam takbiran harus tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar suasana Idul Fitri berjalan khidmat dan kondusif,” tutupnya. (Sam Asiku)
