Kejari Banggai

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tipidum, di Kejaksaan Negeri Banggai

619
×

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tipidum, di Kejaksaan Negeri Banggai

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID – LUWUK, Kantor Kejaksaan Negeri Banggai menjadi saksi pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah mendapat kekuatan hukum tetap. Sebanyak 21 perkara menjadi fokus pemusnahan ini, melibatkan berbagai jenis kejahatan, termasuk narkotika, kesehatan, kekerasan, dan perikanan. Jumat, (26/04/2024)

Total 190,0541 gram sabu-sabu, ribuan butir Trihexyphenidyl (THD), serta beragam barang terkait kejahatan seperti senjata tajam dan alat hisap sabu-sabu dimusnahkan. Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, termasuk pembakaran, penghancuran, dan perendaman, untuk memastikan barang bukti tidak bisa lagi digunakan.

Kegiatan ini dilakukan sesuai tugas jaksa sebagai eksekutor putusan hakim terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara dari Januari hingga April 2024. (Red)