Berita

POLRES TOJO UNA-UNA P21 PERKARA NARKOBA

267
×

POLRES TOJO UNA-UNA P21 PERKARA NARKOBA

Sebarkan artikel ini

Iptu I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H : Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan Negeri Tojo Una-Una.


JURNALPOLRISULTENG.ID –  TOUNA Senin 25 September 2023 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una, menyerahkan tersangka dan barang bukti Narkotika jenis sabu ke kejaksaan Negeri Tojo Una-Una.

Penyerahan tersangka berinisial RR (28) Bersama barang bukti, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Touna Muhammad Poldung Naek Parsadaan Dalimunthe, SH, oleh penyidik ​​​​​​Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una Bripka Erwin Udding bersama Bripka Kamaruddin.

Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H, membenarkan penyerahan tersangka RR bersama barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una.

Penyerahan itu dilakukan setelah berkas perkara tersangka RR dinyatakan lengkap atau P.21, dan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una sebagai pemanggilan umum pada konferensi nanti.

Dijelaskan Kasat Narkoba Iptu I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H, penyidikan RR dilakukan berdasarkan Laporan polisi Nomor LP/A/19/2023SPKT.Satresnarkoba/Polres .

Dan setelah berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkaranya dari pihak Kejaksaan Nomor: B-1087 / P.2.18 / Enz.1/ 09 / 2023, tanggal 22 September 2023, maka tersangka RR kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” sebutnya.

Diuraikan kasatres Narkoba Polres Tojo Una-Una, penyerahan tersangka RR disertai barang bukti 5 paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 lembar tissu, 4 pak klip plastik kosong, 14 klip plastik kosong, 1 buah pirex, 1 buah pipet, 1 buah jarum, 1 buah dompet warna coklat merek jeep buluo, uang sebesar Rp 250 Ribu dan 1 unit hp vivo warna biru.

Perbuatan tersangka RR disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” tandas Iptu I Gede Krisna Arsana, S . Pd.H.(Sam Asiku)