Kabupaten Morowali Utara

PT GNI Ingkar Janji, Tunggakan Pajak Pemda Morowali Utara Tahun 2023 Belum Dibayar Rp43,35 Miliar

974
×

PT GNI Ingkar Janji, Tunggakan Pajak Pemda Morowali Utara Tahun 2023 Belum Dibayar Rp43,35 Miliar

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, Morowali Utara – Kehadiran investor perusahaan tambang yang berinvestasi di Bumi Morowali Utara “Tepo Asa Aroa” salah satu tujuannya adalah untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, salah satu perusahaan tambang besar yang beroperasi di Morowali Utara, PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), tidak menepati janjinya untuk menyelesaikan kewajiban tunggakan pajak penerangan jalan (PPJ) pada akhir Desember 2025.

Hal ini patut dipertanyakan, mengingat perusahaan besar yang berinvestasi di daerah ini masih menunggak pajak sejak tahun 2023 dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Pajak merupakan salah satu sektor penting dalam meningkatkan PAD, sehingga pihak perusahaan diharapkan segera melunasi kewajibannya kepada Pemerintah Daerah Morowali Utara.

Pajak juga menjadi salah satu sumber PAD dalam mendukung program Pemerintah Kabupaten Morowali Utara di bawah kepemimpinan Bupati Morowali Utara, Dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, dengan visi Sehat, Cerdas, dan Sejahtera (SCS).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Morowali Utara, Agung Pongah, ST, MM, mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin dengan mengingatkan serta mendatangi manajemen PT GNI di Jakarta bersama anggota DPRD Morowali Utara pada 17 September 2025. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan berjanji akan menyelesaikan tunggakan PPJ pada akhir Desember 2025. Namun hingga saat ini belum ada realisasi.

“Di tengah efisiensi anggaran saat ini, program kegiatan pemerintahan dan pembangunan akan berjalan maksimal jika perusahaan konsisten dan tepat waktu membayar kewajibannya kepada daerah,” ujar Agung Pongah.

Ia menambahkan bahwa retribusi pajak merupakan sumber PAD Kabupaten Morowali Utara yang diperuntukkan bagi proses pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.

Hal senada disampaikan Kabid Penyuluhan dan Penagihan, Demon K. Gogali, S.Sos. Ia membenarkan bahwa pajak penerangan jalan (PPJ) PT GNI untuk tahun 2023 sebesar Rp43.352.136.352 hingga saat ini belum direalisasikan.

“Kami berharap pihak perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya kepada Pemda Morowali Utara dan tidak hanya sebatas janji,” tegas Demon Gogali.

Sementara itu, pihak perwakilan PT GNI yang dikonfirmasi media ini pada Senin (5/4/2026) melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait kendala atau hambatan yang menyebabkan tunggakan pajak tersebut belum dibayarkan. (Tim)