Dinas PUPR BANGGAI

PUPR Banggai Putus Kontrak Proyek Jaringan Air Minum Desa Louk, Penyedia Terancam Blacklist

574
×

PUPR Banggai Putus Kontrak Proyek Jaringan Air Minum Desa Louk, Penyedia Terancam Blacklist

Sebarkan artikel ini
Christofel Satolom Kabid AMAL PUPR Banggai. (Foto Istimewa)

JURNALPOLRISULTENG.ID, BANGGAI – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai mengambil langkah tegas terhadap pelaksanaan paket pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Louk, Kecamatan Luwuk Timur, yang mengalami keterlambatan progres pekerjaan.

Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bagi masyarakat.

Melalui Bidang Air Minum dan Air Limbah (AMAL), Dinas PUPR Banggai melaksanakan pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah guna menunjang kebutuhan air bersih masyarakat di Desa Louk.

Adapun ruang lingkup pekerjaan meliputi pekerjaan persiapan, pengadaan dan pemasangan aksesoris serta pipa, pekerjaan sambungan rumah (SR), hingga pekerjaan lainnya yang berkaitan dengan pengembangan jaringan air minum.

Berdasarkan data kontrak, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Andalan Maju Bersama dengan nomor kontrak EP-01KOSK1Q9KNVE1VC675MDD282D tertanggal 24 Juli 2025.

Nilai kontrak pekerjaan tercatat sebesar Rp499.166.029 termasuk PPN, dengan lokasi pekerjaan di Desa Louk, Kecamatan Luwuk Timur.

Sementara Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan pada 25 Juli 2025 dan target penyelesaian pekerjaan dijadwalkan pada 19 Desember 2025.

Secara teknis, pekerjaan mencakup pemasangan pipa PVC ukuran 90 mm sepanjang 1.932 meter dan pipa PVC ukuran 63 mm sepanjang 1.060 meter. Selain itu, proyek juga menargetkan pembangunan sebanyak 100 sambungan rumah (SR).

Sebelum pelaksanaan fisik dimulai, pihak penyedia jasa telah menerima uang muka sebesar 25 persen dari nilai kontrak sesuai ketentuan pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 25 Tahun 2024.

Selain itu, telah dilakukan Mutual Check Opname (MCO) atau penjelasan teknis pelaksanaan lapangan antara Bidang AMAL Dinas PUPR Banggai bersama pihak penyedia.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek mengalami sejumlah kendala di lapangan. Berdasarkan hasil pengamatan, keterlambatan pengadaan pipa menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan progres pekerjaan tidak berjalan sesuai jadwal pelaksanaan.

Akibat kondisi tersebut, progres pekerjaan mengalami deviasi minus hingga mencapai 90,69 persen sampai batas akhir waktu pelaksanaan pekerjaan.

Dinas PUPR Banggai juga telah melakukan tahapan Show Cause Meeting (SCM) hingga SCM tahap II sebagai bagian dari evaluasi terhadap keterlambatan pekerjaan oleh penyedia jasa.

Karena progres pekerjaan dinilai tidak dapat diselesaikan sesuai kontrak, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang AMAL Dinas PUPR Banggai akhirnya mengambil langkah pemutusan kontrak terhadap pihak penyedia jasa.

Selain pemutusan kontrak, pihak penyedia juga diwajibkan mengembalikan seluruh uang muka yang telah dicairkan. Dinas PUPR Banggai turut melakukan pencairan jaminan uang muka serta mengusulkan sanksi daftar hitam (blacklist) terhadap penyedia jasa.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan dan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pelaksanaan proyek infrastruktur, khususnya sektor pelayanan air minum bagi masyarakat. (**)