JURNALPOLRISULTENG.ID – AMPANA, Konferensi pers yang digelar Polres Tojo Una Una, tentang pengungkapan penggunaan dan pengedar Narkoba didesa Toliba Kecamatan Tojo Barat Kabupaten Tojo Una Una. Rabu 26 Februari 2025.

Terungkap melalui keterangan kasat Res Narkoba Iptu Rizal Poli’i, SH, penangkapan itu berdasarkan hasil pengembangan informasi masyarakat, Dan Tim ResNarkoba menyasar desa Toliba, Senin tanggal 24 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.
Anggota ResNarkoba berhasil melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap NHK (41).
Dikatakan Kasat Res Narkoba Tojo Una Una, peran pelaku adalah selaku pengguna maupun pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Desa Toliba Kec. Tojo Barat Kab. Tojo Una Una dan sekitarnya dan pada saat pelaku ditangkap ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dinding kamar mandi, 1 (satu) buah pirex dan 1 (satu) buah pipet ditemukan didalam tas samping warna hitam serta 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna Pink dengan nomor sim card 083822050040.
Pada saat dilakukan proses penggeledahan disaksikan oleh Kepala Desa setempat. dan menurut pengakuan dari pelaku sendiri kalau Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari Kota Palu dan setelah dilakukan pemeriksaan Urine di Kantor BNN Kab. Tojo Una Una terhadap pelaku di Peroleh hasil tes urine yaitu positif amphetamine.
Barang bukti keseluruhan yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan tersebut berupa :7 (tujuh) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,66 gram; 1 (satu) buah pipet plastik,1 (satu) buah pirex, 1 (satu) buah tas samping warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna Pink dengan nomor sim card : 083822050040.
Sedang Pasal yang dipersangkakan, Undang- Undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) :
- Pasal 114 ayat (2) berbunyi: “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram , dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- Pasal 112 ayat (2):
“Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, dipidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,- ( Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,- (Delapan miliar rupiah).
Kasi humas Polres Tojo Una Una, Iptu Martono, menjelaskan saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Sam Asiku)