JURNALPOLRISULTENG.ID, BANGGAI – Ketua DPRD Kabupaten Banggai, H. Saripudin Tjatjo, menyampaikan sambutannya dalam Sidang Paripurna DPRD yang menjadi momentum pidato perdana Bupati Banggai terpilih periode 2025–2030. Sidang ini digelar menyusul pelantikan pasangan Ir. H. Amirudin Tamoreka, MM, dan Drs. H. Furqanuddin Masulili, MM, oleh Gubernur Sulawesi Tengah pada Senin, 2 Juni 2025, di Kota Palu, setelah melalui proses panjang dan melelahkan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Menindaklanjuti pelantikan tersebut, Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo, memberikan sambutan di hadapan para anggota dewan pada Rabu, 4 Juni 2025, pukul 09.30 WITA.
Pelaksanaan sidang ini mengacu pada Surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 378/2030/OTDA, perihal penegasan dan penjelasan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa setelah serah terima jabatan, gubernur, bupati, dan wali kota yang telah dilantik wajib menyampaikan pidato sambutan di depan DPRD masing-masing daerah.
Dalam pidatonya, Bupati Banggai Ir. H. Amirudin menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat, serta kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banggai atas dukungan yang diberikan selama proses Pilkada. Ia menegaskan komitmennya bersama Wakil Bupati untuk menjalankan amanah rakyat dan membangun Banggai yang lebih baik dan sejahtera.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meninggalkan perbedaan yang terjadi selama proses Pilkada dan kembali bersatu demi kemajuan Kabupaten Banggai,” ujar Bupati Amirudin.
Ia juga menyampaikan bahwa kepemimpinannya ke depan akan mengedepankan sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah agar program pembangunan dapat berjalan optimal.
“Sinkronisasi program pemerintah sangat penting agar pembangunan di daerah tepat sasaran dan berkelanjutan,” tambahnya.
Pelantikan pasangan ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 3165/2024 yang dibacakan pada 5 Mei 2025, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Nomor 30 Tahun 2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang penetapan pasangan calon terpilih. Keduanya juga telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Dalam Negeri melalui Keputusan Nomor 100.2.1.3-2303 Tahun 2025 tentang masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024, yakni untuk periode 2025–2030.
Mengakhiri pidatonya, Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo, menyampaikan dukungan penuh terhadap visi dan misi pemerintahan yang baru. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu serta mendukung gerakan pembangunan yang akan dijalankan oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Kami yakin, dengan semangat persatuan dan kolaborasi, roda pemerintahan dan pembangunan akan berjalan baik demi kesejahteraan masyarakat Banggai,” tutup Saripudin. (Red)





