Pemda Banggai

Amirudin–Furqanuddin Resmi Jabat Bupati dan Wakil Bupati Banggai Periode 2025–2030

849
×

Amirudin–Furqanuddin Resmi Jabat Bupati dan Wakil Bupati Banggai Periode 2025–2030

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, PALU — Menteri Dalam Negeri secara resmi menetapkan Ir. H. Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai terpilih untuk masa jabatan 2025–2030. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-2303 Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam salinan keputusan itu, Menteri Dalam Negeri menyatakan pengangkatan Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili sebagai pasangan kepala daerah terpilih di Kabupaten Banggai. Keduanya akan menjabat selama lima tahun, terhitung sejak pelantikan hingga tahun 2030.

Keputusan tersebut juga menyebutkan bahwa kepada Bupati dan Wakil Bupati Banggai diberikan hak-hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan, serta fasilitas lainnya sebagaimana layaknya kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Petikan keputusan ini turut disampaikan kepada sejumlah pihak terkait, mulai dari Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gubernur Sulawesi Tengah, Ketua DPRD Banggai, hingga Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Palu untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Dengan diterbitkannya keputusan ini, pasangan Amirudin Tamoreka–Furqanuddin Masulili secara resmi ditetapkan melanjutkan kepemimpinan di Kabupaten Banggai setelah memenangkan Pilkada serentak tahun 2024. (Red)