Pemda Bangkep

Seorang Warga Desa Leme-Leme Darat Kec. Buko, Nekad Meminum Racun Hama Jenis Insektisida Dangke

599
×

Seorang Warga Desa Leme-Leme Darat Kec. Buko, Nekad Meminum Racun Hama Jenis Insektisida Dangke

Sebarkan artikel ini

jurnalpolrisulteng.id – Bangkep, Kisah pilu ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024, sekitar pukul 10.30 wita bertempat di rumah Abiana Mopok, yang diduga sebagai tempat kejadian perkara meminum racun hama jenis insektisida dangke.

Korban bernama Sarpin Umur 51 tahun dan pekerjaan sehari-hari sebagai petani beragama Kristen dan berdomisili di Desa Leme-Leme Darat Kecamatan Buko Kabupaten Bangkep Sulteng.

Sementara saksi dalam kejadian ini adalah Meri Nova berumur 32 tahun yang sehari hari bekerja sebagai ibu rumah tanggad an beralamat di Desa Leme-Leme Darat Kec. Buko bersama Abiana Mopok umur 38 tahun, pekerjaan sehari hari sebagai Ibu rumah tangga beragama Kristen dan beralamat Desa Leme-leme Kecamatan Buko Serta Olivia Mediatrix Yakelon yang berumur 25 tahun, pekerjaan sehari hari juga sebagai Ibu rumah tangga dan beragama kristen juga beralamat di Desa Leme-Leme Darat Kec. Buko.

Kronologis kejadiannya sebagaimana yang di ceritakan para saksi yaitu, pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024, sekitar pukul 09.00 wita, bertempat di rumah Yunus Soiyong di Desa Leme-Leme Darat Kec. Buko, Kab. Bangkep. telah dilaksanakan mediasi kepada Sarpin, terkait dengan persoalan keluarganya yang dipertemukan oleh Pemerintah Desa Leme-Leme darat.

Setelah itu Sarpin pulang ke rumah yang diduga telah meminum racun hama jenis insektisida dangke dan kemudian Sarpin mendatangi Abiana Mopok dan mengatakan bahwa,

“Minta tolong agar menjaga anaknya”

Kemudian Sarpin pergi dari rumah Abiana Mopok, dan tiba-tiba Sarpin terjatuh dan tergelatak (pingsan) didepan rumah Abiana Mopok dengan kondisi mulut berbusa, selanjutnya keluarga korban langsung membawa korban ke Puskesmas, namun dalam perjalanan tiba-tiba korban meninggal dunia.

Dari hasil pemeriksaan Medis, nadi tidak berdenyut dan juga tekanan darah tidak terukur, serta pergerakan dinding dada tidak ada, Sp02 tidak terbaca dan Pasien dinyatakan meninggal dalam perjalanan menuju Puskesmas Tataba.

Selanjutnya  jenasah Sarpin dibawa pulang oleh keluarganya di Desa Leme-Leme Darat Kecamatan Buko.

Pihak keluarga mengambil langkah serta berkordinasi dengan pihak Puskesmas Tataba dan melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah Desa Leme-Leme Darat.

Dengan membuat berita acara Penolakan autopsi terhadap korban dan membawa kembali korban kerumahnya.

 

VR. Jurnal Polri Bangkep