Polres Morut

Sepekan, Satresnarkoba Polres Morowali Utara Sita 145 Paket Sabu dan Amankan Tujuh Pelaku

×

Sepekan, Satresnarkoba Polres Morowali Utara Sita 145 Paket Sabu dan Amankan Tujuh Pelaku

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, MOROWALI UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara kembali mengungkap tindak pidana narkotika. Dalam sepekan, polisi berhasil mengamankan tujuh orang pelaku dan menyita sebanyak 145 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 33,66 gram.

Pengungkapan terbaru dilakukan pada Selasa, 8 September 2026, sekitar pukul 17.30 WITA. Petugas menangkap seorang terduga pelaku berinisial M alias I (44), warga Kota Palu, di Dusun Mata, Desa Korowou, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara.

Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., mengatakan, dari penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa 130 paket yang diduga narkotika jenis sabu, satu timbangan digital dan satu unit telepon seluler.

“Pada hari Selasa tanggal 8 September kami berhasil mengamankan satu terduga pelaku tindak pidana narkoba berinisial M alias I dan berhasil menyita sebanyak 130 paket diduga narkoba jenis sabu, satu timbangan digital dan satu buah HP,” ungkap AKP Ahmad Sadat, Rabu (9/9/2026).

Selain itu, Satresnarkoba Polres Morowali Utara juga mengungkap kasus serupa sekitar sepekan sebelumnya dengan mengamankan tujuh orang pelaku.

Para pelaku tersebut masing-masing laki-laki Y alias O (46), perempuan JS alias J (41), laki-laki AA alias A (23), laki-laki YS alias Y (21), laki-laki RW alias I (23), dan laki-laki DH alias D (37). Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 15 paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Para pelaku diamankan di beberapa tempat di wilayah Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara.

Menurut AKP Ahmad Sadat, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari aduan serta informasi masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas para pelaku.

Informasi tersebut kemudian direspons dengan cepat oleh personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan hingga berakhir dengan penangkapan para pelaku.

“Hal tersebut sebagai komitmen Polri, khususnya Polres Morowali Utara, dalam memberantas narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Morowali Utara,” tegas AKP Ahmad Sadat.

Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, sepekan ini Satresnarkoba Polres Morowali Utara telah berhasil mengamankan tujuh orang pelaku tindak pidana narkoba. Satu orang pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Lembo dan enam lainnya ditangkap di beberapa tempat di Kecamatan Mamosalato,” ungkap AKBP Junaidy.

Ia mengatakan, dari seluruh pengungkapan tersebut, anggota Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti sebanyak 145 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 33,66 gram.

Kapolres kembali menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Morowali Utara.

“Tentunya informasi dan bantuan masyarakat dalam memberikan informasi terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat masing-masing menjadi harapan besar bagi kami. Tentunya setiap informasi akan kami tanggapi dengan cepat, tepat dan sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh pelaku kini mendekam di Rutan Polres Morowali Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman pidananya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (APK)