Polres Morut

Sepekan, Satresnarkoba Polres Morowali Utara Sita 56 Paket Sabu dan Amankan Empat Pelaku

23
×

Sepekan, Satresnarkoba Polres Morowali Utara Sita 56 Paket Sabu dan Amankan Empat Pelaku

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, MORUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara kembali mengungkap tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pelaku berinisial R alias O (38), warga Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara. Pelaku diamankan pada Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 Wita di Desa Korolaki, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.

“Hari ini kami berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkoba berinisial R alias O, umur 38 tahun. Dari tangan pelaku, anggota kami berhasil menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 41 paket plastik klip/cetik dengan berat 8,10 gram,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., Rabu (5/8/2026).

Ia menjelaskan, pada pekan sebelumnya pihaknya juga berhasil mengamankan tiga pelaku narkoba yang saling berkaitan.

“Minggu kemarin kami juga berhasil mengamankan tiga orang pelaku narkoba yang ketiganya saling berkaitan. Ketiga pelaku tersebut yakni V alias B (27), warga Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali. Dari V alias B kami menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak dua paket plastik klip/cetik dengan berat 31,25 gram. Kemudian S (32), warga Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara. Dari pelaku S, petugas berhasil mengamankan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 6,85 gram. Selain itu, sebanyak 12 paket dengan berat 11,79 gram disita dari R alias I (30), yang juga merupakan warga Kecamatan Mori Utara,” bebernya.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang langsung direspons dengan cepat sebagai bentuk komitmen Polri, khususnya Polres Morowali Utara, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Morowali Utara.

Kapolres Morowali Utara, AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pada hari ini Satresnarkoba Polres Morowali Utara berhasil mengamankan satu pelaku tindak pidana narkoba dan menyita barang bukti sebanyak 41 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkap AKBP Junaidy.

Ia menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Morowali Utara.

“Tentunya informasi dan bantuan masyarakat dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing menjadi harapan besar bagi kami. Setiap informasi yang masuk akan kami tanggapi dengan cepat, tepat, dan sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh pelaku kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (**)