
JURNALPOLRISULTENG.ID – TOUNA, Rabu 04 Oktober 2023 Kapolres Tojo Una-Una AKBP S. Sophian, SIK,MH didampingi Kasi Humas AKP Triyanto, Kasat Narkoba Polres Touna, Iptu I Gede Krisna Arsana, S.PdH diwakili KBO Aiptu Andi Maruli Wijaya, merilis penanganan kasus tindak pidana undang – undang narkotika dihadapan sejumlah awak media.
Tersangka ID (20) yang beralamat Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Bailo Kecamatan Ampana Kota Kab. Tojo Una-Una dihadirkan saat itu.
Aippu Andi Maruli Wijaya menguraikan kronologis kejadian.
Berdasarkan Informasi masyarakat, Tim Opsanal Satres Narkoba meluncul ke TKP.
ID diringkus tanpa perlawanan. Dari hasil pengeledahan ditemukan barang bukti. 23 paket paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 24,96 Gram – 2 buah timbangan digital – 4 buah Plastik Klip Kosong – 1 satu Pak Plastik Klip Kosong, 1 buah Pipet, 1 buah tas warna hitam, 1 buah tas motif batik, 1 kotak warna hitam, Uang sebesar Rp 150 ribu dan 1 satu Unit Handphone Oppo Warna biru dengan Nomor sim card : 082259234388.
Dimeja pemeriksaan ID mengaku membeli Narkotika jenis sabu dari Desa Kayu Kota Palu, sebanyak 25 Gram dengan harga Rp 17 juta.
Paket itu di kirim dari via Agen Travel Togean indah, dan dibagi 25 Paket @ 1 Gram.
Tersangka mengaku sudah berhasil memasarkan 2 paket dengan harga Rp, 2,8 Juta dan masih tersisa 24 Paket, keuntungan perpaket Rp. 500 ribu.
Dari hasil pemeriksaan perbuatan tersangka memenuhi pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2)
- Pasal 114 ayat (2) berbunyi: “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 (lima) gram, dipidana dengan pidana Mati, Pidana Penjara seumur Hidup, atau pidana penjara peling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda Maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (Sepertiga)”
Pasal 112 ayat (2):“Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau Pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) tahun dan pidana denda Maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (Sepertiga)”
Perkara itu akan dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Ampana, setelah dinyatakan rampung. (Sam Asiku)