JURNALPOLRISULTENG.ID – AMPANA, Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan salah seorang ASN yang berinisial AS, memperoleh titik terang setelah Polres Tojo Una Una mengelar konfrensi Pers yang dihadirkan sejumlah wartawan, Senin 2 Juni 2025.
Konfrensi Pers yang dijadwalkan Kamis 29 Mei 2025 sempat tertunda karena hari libur dan hari ini kegiatan itu dipimpin oleh Wakapolres Kompol Mulyadi, yang didampingi kasat Rekrim Iptu Syarif A.Md.Kom, SH, MH dan Kasi Plt Humas Iptu Martono. Beberapa jam sebelumnya, telah dilaksanakan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana penipuan.
Kasat Reskrim mengurai tentang penanganan perkara itu, mulai pelaksanaan penyelidikan perkara sampai pada kesimpulan laporan pengaduan pelapor AS.
Menurut Kasat Reskrim, pada tingkat penyelidikan telah dilakukan pemeriksaan saksi termasuk pelapor dan dua saksi lainnya yang mengetahui kejadian, serta pemeriksaan saksi ahli dari Universitas Muhamadiyah Palu.
Pada gelar Konfrensi Pers itu, Kasat Reksrim membacakan kronologis kejadian sampaikan pada pasal diterapkan dalam prasangkaan ini yakni pasal 378 KUHP dan uraian 4 ayat pada pasal itu.
Menindak lanjuti Laporan AS terhadap kejadian perkara berawal bulan September 2024 telah dilakukan, Polres Tojo Una Una telah melakukan pernyelidikan serta telah menerbitkan SP2HP dikirim kepada pelapor. “Tidak benar bahwa Polres mengabaikan atau berupaya menghentikan penanganan laporan AS,” tegas kasat Reskrim
Diurai Kasat Reskrim, bedasarkan keterangan para saksi dan pemeriksaan saksi ahli independent dari Unismuh Palu, untuk didengar pendapatnya guna mementukan dan kesimpulan perkara itu dengan terang benderang.
Terkait pendapat saksi ahli tersebut, terhadap sangkaan dugaan penipuan masih terlalu dini, tidak memenuhi dua alat bukti untuk meyakinkan ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan oleh AS.
Meskipun demikian saksi ahli memberi jalan keluar sebagai langkah arternatif yang dapat ditempuh oleh pelapor, jika merasa dirugikan dapat mengugat secara perdata atau PMH.
Kasat Reskrim menyimpulkan penangganan kasus itu sudah final, setelah melihat kesimpulan atas perkara tersebut. Penyidik menghentikan penyelidikan serta akan membuat administrasi penghentian penyelidikan tersebut, dan akan menerbitkan SP2HP yang akan diteruskan kepada pelapor.”kami akan melihat bagaimana tanggapan pelapor, namun yang jelas kami dalam penanganan perkara itu sudah berupaya maksimal. Tandas Kasat Reskrim (Sam Asiku)