JURNALPOLRISULTENG.ID – TOJO UNA UNA, Nasib buruk dialami oknum Pegawai Negeri Sipil berinisial MAK (43) karena harus berurusan dengan tim satuan Reserse Narkoba Polres Tojo Una Una atas dugaan penyalagunaan Narkoba.
Kasat Narkoba Polres Tojo Una Una, Iptu Rizal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada tindakan penangkapan itu. Akan tetapi tim penyidik tengah mendalami keterlibatan pihak lain, melalui analisis perangkat komunikasi milik tersangka.”Kami sedang melakukan pemeriksaan intensif dan analisis IT untuk mengembangkan jaringan narkotika ini hingga ke akarnya,”Ungkap Kasat Resnarkoba.
Atas dugaan itu Penyidik menjerat tersangka MAK dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) KUHP terbaru, yang disesuaikan melalui UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kronologi kejadian, Penangkapan MAK terjadi dikelurahan Bailo dibilangan jalan Sudirman Rabu 14 Januari 2026, sekitar pukul 00.15 Wita dini hari.
Lebih detil Kasat Resnarkoba Polres Tojo Una Una, Iptu Rizal Poli’i, S.H menjelaskan bahwa penangkapan itu berdasar pada informasi masyarakat, adanya aktifitas yang mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba di wilayah Kelurahan Bailo, kecamatan Ampana Kota.
Tak butuh waktu lama Tim Resnarkoba melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap terlapor di rumahnya yang terletak dibilangan Jalan Jendral Sudirman,”Jelas Iptu Rizal.
Hasil pengeledahan ditemukan barang bukti narkotika dalam jumlah yang cukup signifikan yang disimpan di dalam sebuah tas samping berwarna hijau army. Bahkan ditangan tersangka polisi menyita 6 paket diduga sabu dengan berat bruto 71,66 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, 4 pak plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 500.000., satu unit ponsel merek Vivo dan Tisu yang terlilit lakban hitam dan kuning yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut. Tersangka dan barang bukti diamankan diPolres Tojo Una Una. Tandas Iptu Rizal. (Sam Asiku)