JURNALPOLRISULTENG.ID – TOUNA, Mewakili Bupati Tojo Una-una Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Nawatsara Panjili membuka secara resmi Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak Kepada Internal Nahdatul Ulama (Badan Otonom & Lembaga NU) Kabupaten Tojo Una-una. Bertempat di Aula Hotel Ananda, Kecamatan Ampana Kota, Kamis (27/06/2024).
Kegiatan ini juga dihadiri : Kepala KUA Kecamatan Ampana Kota Amson Patanda, Pimpinan Cabang Fatayat NU Sulteng tahun 2015-2023 Hj. Zulfiah, Habib Muhammad Alhabsyi sebagai narasumber serta sejumlah organisasi Islam yang ada di Kabupaten Tojo Una-una dan Peserta lainnya.
Sosialisasi ini ditandai dengan penandatanganan deklarasi bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-una dengan Fatayat Nahdatul Ulama serta sejumlah Organisasi Islam terhadap pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Tojo Una-una.
Dalam sambutannya, Asisten II mengatakan bahwa perkawinan anak merupakan pelanggaran atas pemenuhan hak dan perlindungan anak, sebagaimana amanah dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak serta dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Perkawinan anak masih menjadi permasalahan yang krusial di Indonesia khususnya di Kabupaten Tojo Una-una”. Ucap Asisten II membacakan sambutan tertulis Bupati
Menurutnya, perkawinan anak merupakan realitas sosial yang telah terjadi dari generasi ke generasi baik di daerah pedesaan maupun perkotaan yang meliputi berbagai strata ekonomi dengan beragam latar belakang.
Lanjut kata Asisten II bahwa perkawinan anak merupakan sebuah fenomena dimana anak laki-laki maupun perempuan menikah dibawah usia yang telah ditentukan oleh pemerintah. dimana menurut unicef, pernikahan anak dapat diartikan sebagai pernikahan dibawah usia 18 tahun baik yang terjadi oleh laki-laki maupun perempuan, batas usia minimum ditetapkan dengan mempertimbangkan konvensi hak anak yang menyatakan bahwa mereka yang belum berusia 18 tahun masih dianggap dan dikategorikan sebagai anak-anak.
Untuk itu, upaya pemerintah dalam menurunkan perkawinan anak sangat ditentukan oleh diperkuatnya kerja sama dengan lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta melibatkan partisipasi masyarakat, media, dan dunia usaha.
“Olehnya, saya berharap agar antar stakeholder terkait dan pemangku kepentingan dapat bersinergi mempercepat penghapusan praktik perkawinan anak secara lebih terstruktur”. Ucap Nawatsara
Ia juga berpesan kepada peserta sosialisasi agar dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran bersama serta ikut menyebarluaskan informasi yang akurat dan relevan di komunitas masing-masing, tentang bahaya dan dampak negatif perkawinan anak. (Sam Asiku)





