Dinas PUPR BANGGAI

Venue Kolam Renang Banggai Rusak Diterjang Puting Beliung, PUPR Beri Penjelasan

337
×

Venue Kolam Renang Banggai Rusak Diterjang Puting Beliung, PUPR Beri Penjelasan

Sebarkan artikel ini

PUPR Banggai Sampaikan Hak Jawab Terkait Pembangunan Venue Kolam Renang Tahap I

JURNALPOLRISULTENG.ID, BANGGAI – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan yang beredar di media sosial mengenai pembangunan Venue Kolam Renang Tahap I Kabupaten Banggai.

Hak jawab tersebut disampaikan pada Rabu (20/5/2026) di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Banggai sebagai bentuk klarifikasi kepada masyarakat terkait progres dan kondisi proyek pembangunan venue olahraga tersebut.

Dalam penjelasannya, Dinas PUPR menyebutkan bahwa ruang lingkup pekerjaan pembangunan Venue Kolam Renang Tahap I meliputi pembangunan dinding penahan tanah (talud) area kolam renang, landscape, jalan inspeksi, dan tribun.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor: KPA-PBIP/DISPUPR-59559758.05/2025 tertanggal 28 Juli 2025 dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender serta telah diberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan hingga 17 Februari 2026.

Dijelaskan pula, hingga 4 Februari 2026 progres fisik pekerjaan telah mencapai 94,25 persen. Namun pada 8 Februari 2026 terjadi angin puting beliung yang merusak sejumlah item pekerjaan di area tribun, khususnya pada rangka dan penutup atap.

Peristiwa tersebut dikategorikan sebagai bencana alam berdasarkan surat Kepala BPBD Kabupaten Banggai Nomor: 400.7.22.1/31/Bid. Darlog tertanggal 12 Februari 2026.

Dinas PUPR menambahkan, saat bencana terjadi, progres pekerjaan sebenarnya telah mencapai 98,11 persen pada minggu ke-28 periode 5 hingga 11 Februari 2026.

Adapun item pekerjaan yang terdampak, yakni rangka dan penutup atap tribun, saat itu telah selesai dikerjakan 100 persen. Sementara sisa pekerjaan sebesar 1,89 persen meliputi pembesian plat saluran air, pengecatan plafond, logo renang dan akuatik, pemasangan railing kaca tempered, pembatas pengaman tribun, panel listrik, lampu, paper holder stainless toilet VIP, septictank, serta pembersihan akhir.

Menurut Dinas PUPR, kerusakan akibat bencana alam tersebut ditangani sesuai ketentuan keadaan kahar dalam kontrak pekerjaan. Penyedia jasa tetap bertanggung jawab menyelesaikan pekerjaan karena proyek belum diserahterimakan kepada pengguna jasa, yakni Dinas PUPR Kabupaten Banggai.

Saat ini, proyek masih berada dalam tahap perbaikan rangka dan penutup atap yang terdampak bencana. Pengawasan teknis, pengendalian mutu, evaluasi progres fisik, hingga penyempurnaan pekerjaan disebut masih terus berjalan.

Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas PUPR bersama unsur pengawas pekerjaan juga terus melakukan monitoring dan evaluasi berkala guna memastikan kesesuaian spesifikasi teknis, volume pekerjaan, mutu konstruksi, serta ketentuan kontraktual yang berlaku.

Dinas PUPR menegaskan bahwa pekerjaan hingga kini masih dalam masa pelaksanaan kontrak dan belum memasuki tahapan pemeriksaan final maupun serah terima pekerjaan. Karena itu, ruang perbaikan, penyempurnaan, dan penyesuaian teknis masih menjadi kewajiban penyedia jasa sesuai kontrak.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Banggai menegaskan komitmennya untuk menjaga prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kehati-hatian dalam setiap pelaksanaan pembangunan daerah.

Dinas PUPR juga menyampaikan apresiasi atas perhatian, saran, masukan, serta pengawasan masyarakat terhadap pembangunan Venue Kolam Renang Tahap I Kabupaten Banggai, termasuk kritik yang dinilai konstruktif.

“Kami sangat terbuka terhadap kritik, koreksi, dan masukan demi terciptanya pembangunan yang lebih baik dan akuntabel. Saat ini kami bersama pihak terkait terus melakukan percepatan penyelesaian, perbaikan, dan penyempurnaan pekerjaan sesuai ketentuan teknis dan kontraktual,” tulis Dinas PUPR dalam hak jawab tersebut.

Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga suasana kondusif dan menilai proses pembangunan secara objektif sesuai tahapan penyelesaian pekerjaan sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dinas PUPR turut memohon doa dan dukungan masyarakat agar proses perbaikan dapat berjalan lancar sehingga pembangunan Venue Kolam Renang Kabupaten Banggai segera selesai dan dapat dimanfaatkan sebagai sarana olahraga, pembinaan atlet, serta pengembangan kegiatan kepemudaan daerah. (**)