JURNALPOLRISULTENG.ID, BANGGAI – Proyek pembangunan gedung bertingkat senilai miliaran di kawasan Bukit Halimun Kecamatan Luwuk Selatan, menuai tanya.
Sejak proyek mulai dikerjakan sekitar tahun 2025, sampai saat ini plang infomasi proyek dan plang PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) juga tak terlihat.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media, terkuak jika proyek bangunan yang hampir rampung itu milik Hery Candrawan.
Diketahui Hery Candrawan merupakan seorang pengusaha asal Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, pemilik PT Karya Sarana Kita.
Berdasarkan penelusuran lanjut, pemilik proyek rupanya hanya mengantongi surat Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) yang diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai, tertanggal 30 Juli 2025.
Pada KRK nomor : 064.KRK.PR-PUPR.07.2025, disebutkan bahwa KRK bukanlah surat persetujuan mendirikan bangunan gedung, melainkan informasi dan syarat dalam pengajuan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan DPMPTSP Kabupaten Banggai, Anto Dumang, yang dikonfirmasi membenarkan adanya proyek pembangunan gedung bertingkat tersebut.
Hanya saja kata Anto, pihaknya tidak mengetahui secara pasti proses pembangunan gedung dan peruntukannya. Sebab pihaknya tidak pernah menerima usulan izin pendirian bangunannya.
“Kami tidak tahu bangunan itu untuk apa, karena mulai dari awal pembangunan, kita tidak menerima permohonan izin PBG nya,” singkatnya.
Pihak DPMPTSP Banggai tidak berani berspekulasi peruntukan bangunan nantinya setelah selesai dikerjakan, karena pihaknya tidak mengetahui secara detail informasi proyek tersebut.
Meski demikian, berdasarkan informasi dari beberapa sumber menyebutkan jika bangun yang sedang dalam proses pengerjaan tersebut, nantinya akan difungsikan sebagai kantor operasional sala satu perusahaan perusahaan nikel yang sedang beroperasi di Kabupaten Banggai.**