DINSOS BANGGAI

65 KK di Banggai Terima Bantuan UEP Tahun 2025, Dinsos Harap Dikelola Secara Produktif

1307
×

65 KK di Banggai Terima Bantuan UEP Tahun 2025, Dinsos Harap Dikelola Secara Produktif

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, BANGGAI – Sebanyak 65 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Banggai dipastikan menerima bantuan senilai Rp10 juta melalui Program Usaha Ekonomi Produktif (UEP) tahun 2025.

Kadis Sosial Banggai Rudi P. K. Bullah, membuka secara resmi Bimtek Pengelolaan Bantuan UEP Tahun 2025. (Foto Doc)

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Banggai, Ronal Putje, menyampaikan bahwa para penerima bantuan yang tersebar di 14 kecamatan diharapkan dapat memanfaatkan dana tersebut untuk meningkatkan perekonomian keluarga.

“Kami berharap kepada Bapak dan Ibu penerima bantuan agar dapat memanfaatkan dana ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Ronal saat menyampaikan materi dalam kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) yang digelar di Aula Kantor Dinas Sosial Kabupaten Banggai, Rabu (30/4/2025).

Ronal menjelaskan bahwa bantuan senilai Rp10 juta akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima manfaat. Penggunaan dana tersebut akan didampingi oleh Dinas Sosial guna memastikan pemanfaatannya sesuai tujuan program.

“Untuk penggunaan atau pembelian kebutuhannya nanti akan tetap kami kawal, karena dana itu harus dihabiskan dan disertai bukti kwitansi,” jelasnya.

Terkait proses pencairan bantuan, Ronal menambahkan bahwa pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal dari Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah.

Dinas Sosial Kabupaten Banggai memperoleh kuota 65 KK yang tersebar di 14 kecamatan, yakni: Luwuk (18 KK), Luwuk Selatan (12 KK), Luwuk Utara (3 KK), Luwuk Timur (3 KK), Pagimana (6 KK), Bualemo (5 KK), Nambo (1 KK), Lamala (1 KK), Kintom (3 KK), Bunta (2 KK), Nuhon (5 KK), Batui (3 KK), Toili (2 KK), dan Balantak Utara (2 KK).

“Kuota ini berdasarkan usulan proposal pada tahun 2024. Alhamdulillah, untuk Kabupaten Banggai kita mendapatkan alokasi 65 KK,” tambah Ronal.

Adapun kriteria penerima bantuan UEP, lanjutnya, adalah warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berusia antara 18 hingga 60 tahun, memiliki KTP atau KK, serta memiliki potensi usaha. Program ini tidak diperuntukkan bagi ASN, TNI, Polri, maupun aparat desa. (*)