JURNALPOLRISULTENG.ID, BANGGAI – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai, Rudi K. Bullah, mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah tengah menyalurkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Sembako kepada 590 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di 24 kecamatan.
“Proses penyaluran KKS sementara berlangsung. Penyaluran ini dikawal langsung oleh para pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK),” kata Rudi K. Bullah kepada pewarta, Selasa (9/9/2025).
Ia menjelaskan, meskipun sumber anggaran KKS berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial, namun proses penyalurannya di daerah tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk melakukan pengawalan dan pengawasan.
Penyaluran KKS Sembako tersebut diperuntukkan bagi KPM penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sebagaimana diatur dalam Permensos Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran BPNT.
Sementara itu, kriteria penerima KKS mengacu pada Permensos Nomor 3 Tahun 2021 dan Permensos Nomor 262 Tahun 2022 tentang pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta kriteria fakir miskin, yang diperkuat dengan validasi data kependudukan terbaru berupa KTP dan KK.
“Untuk kriteria penerimanya harus sesuai dan dikuatkan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yakni desil 1 sampai 5,” jelasnya.
Agar penyaluran KKS tepat sasaran, Rudi menegaskan para pendamping TKSK BPNT tetap berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan dan desa setempat guna mencegah terjadinya kesalahan penerimaan.
“Jika ditemukan penerima yang sudah tidak layak, misalnya terangkat sebagai PPPK, pindah domisili, meninggal dunia, atau dianggap mampu, maka kami akan membuatkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani pemerintah kelurahan atau desa agar bantuan tersebut tidak dibagikan,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, penyaluran BPNT kepada KPM dilakukan oleh PT Pos Indonesia, namun kini dialihkan melalui Bank Mandiri. (**)









